Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter (AW) 101 TNI AU, Terkoneksi Secara Sistematis

  • Whatsapp
Suasana Sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, 86NEWS.CO – Penetapan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW) 101, yang melibatkan dua pihak, Sipil dan Militer, berlanjut di meja Praperadilan.

Pemohon dari pihak Sipil, saat memberikan tanggapan dipersidangan mengatakan, penetapan tersangka, dalam kasus ini, dinilai pemohon tidak sesuai dengan aturan dalam UU KUHP dan UU tentang Peradilan Militer.

Bacaan Lainnya

banner 300250

“Kasus semacam ini ada konektivitas, dan baru terjadi pertama kali, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini, dilakukan bukan oleh KPK, tapi oleh Militer.” kata Pemohon, Jumat (03/11) dari pihak Sipil saat membacakan tanggapan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI Angkatan Udara.

Dugaan korupsi pembelian heli AW-101 tersebut, terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini, empat dari unsur militer dan satu merupakan sipil, seorang pengusaha.

TNI AU membeli helikopter itu lewat PT Diratama Jaya Mandiri. Selain itu, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, saat meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar.

Suasana Sidang Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selain itu, pemohon juga menambahkan, hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengatakan, dalam menyikapi kasus ini, KPK hanya memback up. “Bahasa, memback up, itu berbeda dengan operator, jadi ini yang bekerja TNI,” tambah pemohon saat membacakan tanggapan di persidangan.

Pantauan Redaksi 86news.co, di lokasi, dalam persidangan tersebut, pemohon membacakan tanggapan, sementara pihak termohon yang diwakili oleh pihak KPK, belum siap memberikan jawaban.

Sidang Pra Peradilan tersebut pun, rencananya akan dilanjutkan senin depan, pada 6 November 2017 mendatang. Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 wib. (Mayor/Redaksi).

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.