Jakarta, 86News.co – Sidang perdana pemanggilan para pihak yang terkait soal kasus dugaan kode etik jurnalis yang dilaporkan oleh Heri pengusaha property terhadap redaksi media online Bhayangkaraperdananews.com di Dewan Pers, Jumat (28/6/2019) tidak dihadiri pelapor.
Sidang Dewan Pers untuk yang pertama kali ini hanya dihadiri pihak terlapor yakni pemimpin redaksi yang diwakili oleh pengacara perusahaan, Rapen Sinaga dan wartawan media bhayangkaraperdananews.com, Ainsyam sebagai Kepala Biro Bekasi.
Hasil dari Sidang Perdana Dewan Pers memutuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan memanggil kembali dua pihak yakni pelapor Heri selaku owner PT. Heka Property Utama yang beralamat di Galaxi, Kota Bekasi dan terlapor wartawan Ainsyam untuk dimintai keterangannnya perihal dugaaan kasus pelanggaran pemberitaan yang tidak seimbang.
Demikian kata Hendry CH Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers saat di wawancarai awak media usai sidang. Hendry pun mengaku jika kasus dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik ini pada sidang selanjutnya tidak dihadiri oleh pihak pelapor yakni saudara Heri yang mengaku dirugikan atas pemberitaan yang ditulis wartawan Ainsyam, maka Dewan Pers menyatakan kasus ini dengan sendirinya ditutup.
” Kita tunggu sidang kedua minggu depan, jika pelapor tidak hadir kembali maka kasus ini dinyatakan tidak dilanjutkan lagi,” beber Hendry CH Bangun.
Sementara pengacara media Bhayangkaraperdananews.com, Rapen Sinaga menyatakan pihaknya optimis jika kasus yang tengah ditangani ini bukan dikategorikan sebagai pelanggaran UU ITE.
“Ini kasusnya hanya masalah pemberitaan saja dan tidak ada kaitannya dengan UU ITE. Jadi kasus ini menjadi kewenangan dewan pers bukan masalah pidana umum,” tegasnya.
Rapen pun menyayangkan ketidakhadiran pelapor, Heri yang merupakan owner PT. Heka Property Utama.
“Dia yang melaporkan ke dewan pers, malah tidak beritikad baik dengan tidak hadir di dewan pers,” jelasnya.
Begitu pula pendapat dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun bahwa masalah yang dihadapi wartawan media online bhayangkaraperdananews.com berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Untuk itu kami membawa kasus ini untuk diselesaikan berdasarkan UU Pers,” ucapnya.
Lebih lanjut Bangun menjelaskan sepanjang media online tersebut memiliki badan hukum dan wartawan itu jelas sebagai wartawan di media tersebut, maka dewan pers berupaya agar masalah yang berkaitan dengan pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Masalah pemberitaan biasanya diselesaikan dengan cara hak jawab atau hak koreksi dan permintaan maaf redaksi atas pemberitaan yang diduga menyalahi kode etik jurnalistik,” pungkasnya.
Sidang dewan pers ini dihadiri pula beberapa media online dari Bekasi yang ikut mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas profesi jurnalis sampai kasus ini selesai.
Sementara Ainsyam saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa dirinya tidak ada niat untuk membuat berita tidak seimbang karena di berita tersebut sudah berdasarkan statmen dua narasumber yakni staf Pt Heka Property Utama dan korban yang merasa dirugikan oleh manajemen PT Heka Property Utama.
“Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum perusahaan media bhayangkaraperdananews.com, saya harap bisa selesai dengan baik,” ujar Ainsyam.
Kontributor : Dwi & Tim
Editor : Korwil Jabar 86News.co