BANDUNG, 86News.co – Rohadi terpidana kasus suap pedangdut Saepul Jamil mengungkapkan bahwa “Ifa Sudewi itu hakim sakti.” Begitu diungkapkan oleh Rohadi, dalam kesempatan berbincang dengan 86News.co di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (01/07).
Mantan panitera PN Jakarta Utara itu menegaskan, ia tidak akan pernah berhenti menuntut keadilan. Karena, dirinya yang hanya penghubung antara pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, dan Hakim Ifa Sudewi dijatuhi hukuman berat. Yakni pidana penjara selama 7 tahun, dengan penyitaan seluruh asset yang dimilikinya.

“Sementara Hakim Ifa sendiri, yang terlibat langsung memutus ringan perkara Saipul Jamil itu justru tidak tersentuh hukum. Sebaliknya, dia malah mendapatkan promosi kenaikan pangkat dan jabatan,” ungkapnya.
Rohadi menjelaskan, jaksa penuntut umum dalam kasus hukum pencabulan itu menuntut Saipul Jamil hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tapi berkat loby yang dilakukannya bersama Pengacara Bertha Natalia kepada Hakim Ifa Sudewi, Saipul Jamil hanya diganjar dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Pengurangan hukuman itu diberikan dengan imbalan pihak Saipul harus membayar kepada Ifa Sudewi Rp. 400 juta,” lanjut Rohadi dengan jengkel dan kecewa.
Rohadi menjelaskan, sebelumnya dia memang sempat berbohong ketika memberikan keterangan kepada penyidik kasusnya. Tapi hal itu dilakukannya atas permintaan Karel Tuppu, suami dari Bertha Natalia, yang waktu itu merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Rohadi, Karel meminta kepadanya agar dalam kasus ini cukup sampai pada diri Rohadi saja. Artinya, dia tidak menyeret nama-nama hakim lain yang patut diduga terseret dalam kasus suap oleh Pedangdut Saipul Jamil itu.
“Ternyata sekarang saya dikorbankan sendirian. Tidak ada yang membantu. Bahkan nama-nama yang patut diduga terlibat dan menikmati uang haram itu, seperti Hakim Ifa Sudewi sendiri, justru tidak tersentuh hukum sama sekali,” papar Rohadi.
Meski demikian, Rohadi mengaku tidak akan tinggal diam. Meskipun sekarang meringkuk di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin Bandung, dia tidak henti berjuang menuntut keadilan. Di antaranya, dengan meminta bantuan rekan-rekan media. Agar mereka bersedia memuat laporan maupun perkembangan kasusnya.
Sehubungan dengan itu, Rohadi memperlihatkan berita-berita tentang kasusnya yang dimuat oleh sejumlah media tanah air. Seperti Kompas.com, Liputan6.com, tabloidbintang.com, gatra.com, 86News.co, inijabar.com, news.detik.com, dan lain-lain.
Seperti dipaparkan Rohadi, berita tentang perjuangannya mencari keadilan itu tersebar di berbagai media. Mulai dari saat awal terungkapnya kasus ini sampai sekarang.
“Sejak dulu sampai sekarang, bahkan sampai kapan pun, saya memang terus berusaha mencari keadilan. Karena saya yang hanya sebagai orang yang membantu justru dikenai hukuman berat. Sementara yang terlibat langsung malah bebas,” ujar ayah dua anak ini.
Bahkan, menurut mantan Panitera PN Jakarta Utara yang sempat mendirikan sebuah rumah sakit megah di kampungnya di Indramayu tapi kemudian disita KPK, belum lama ini dia juga menulis surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Saya ingin mengetuk hati Bapak Presiden,” ujarnya mengemukakan alasan mengapa ia sampai menulis surat pribadi kepada Presiden Jokowi.
Rohadi mengemukakan, sekarang dia siap menerima hukuman atas keterlibatannya dalam kasus ini. Dia ingin tobat, karena dikatakannya, “Saya ingin menebus kesalahan saya di dunia ini dan berharap nanti di akhirat tidak mendapatkan hukuman lagi.”
Karena itu pula, dia bertekad untuk berbuat sesuatu. Agar dunia peradilan di negeri ini berjalan sesuai dengan relnya.
“Saya tahu betapa buruknya sistem peradilan di negeri ini. Karena dulu saya pernah terlibat dalam kongkalingkong pengaturan kasus-kasus hukum. Atas dasar itu, saya ingin dunia peradilan kita mengalami perbaikan sebagaimana mestinya. Yang salah mesti dihukum. Yang tidak salah harus dibebaskan demi hukum,” pungkasnya. (AE)