KAB. BANDUNG, 86News.co – Truk dan Pickup dengan muatan berlebih atau biasa disebut over dimension over loading (ODOL) masih wara-wiri di jalan raya. Padahal keberadaan truk dan Pickup ODOL ini Jika melintas di jalan tol, kendaraan ODOL dapat menghambat arus kendaraan serta dapat menimbulkan kecelakaan, akibat jumlah muatan yang berlebih, sehingga kecepatan tidak dapat optimal. Rata-rata tidak lebih ari 40 kilometer per jam.
“Khusus untuk mobil pengangkut seperti pickup dan truck, harus berhati-hati dengan muatan yang anda bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan jika muatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, anda bisa terkena denda tilang sebesar Rp500 ribu. Hal ini juga membahayakan pengendara lainnnya.” Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandung, Akp Hasby Ristama merinci aturan dan sanksi bagi kendaraan ODOL yang sudah tertuang jelas pada Pasal 307 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Katanya.
“Jadi, ketentuan pada Pasal 307 UU LLAJ merupakan sanksi pidana bagi pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang yang melanggar Pasal 169 UU LLAJ. Selalu utamakan keselamatan dan juga harus patuhi peraturan berlalulintas ya,” Tutup Hasby.
Korwil Jabar : Agus Wahyudin, SE