BANDUNG, 86News.co – Pelaksanaan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus atas nama Sdr. WARDONO sebagai PEMOHON dan DIR RESKRIMUM POLDA JABAR sebagai TERMOHON, sebagaimana dimaksud dalam Register Nomor : 11/Pid.Prap/2020/PN.Bdg.
Pelaksanaan sidang perkara Praperadilan Nomor : 11/Pid.Pra/2020/PN.Bdg pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2020, yang dihadiri oleh :
- Kombes Pol Dr. H. Yoslan, S.H., M.H.
- Akbp H. Abdul Sobur., S.Ag., M.H.
- Akbp Mochamad Rifai, S.Ik, M.Krim.
- Pembina H. Atang Hermana, S.H., M.H.
- Kompol Hendrawan A.N, S.Ik, M.H.
- Ipda Nina Maryana, S.H.
- Brigadir Anwar Hadi, S.H.
Perangkat sidang, Hakim Suko Harsono, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Engkus Kusmana, S.H., M.H.
Sehubungan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/1043/X/2018/JABAR tanggal 22 Oktober 2018 a.n. Sdr. WARDONO sebagai Pelapor.
Petitum, Menyatakan permohonan praperadilan diterima untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan TERMOHON untuk menetapkan penghentian penyidikan (SP3) adalah tidak sah; Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara; dan Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Hakim yang Amar-nya sebagai berikut : Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Pemohon adalah Sah demi hukum; dan Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-.
(ALHAMDULILLAH BIDKUM MENANG)
Adapun pertimbangan hukum Hakim Praperadilan pada intinya bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonan Praperadilannya, sedangkan Termohon dapat membuktikan dalil-dalil yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi dari Pemohon sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Korwil Jabar : Agus Wahyudin, SE