Nias Utara, 86News.co – Terkait pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa telah di atur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.(Pasal 2 Ayat 1) Dan PERDA/PERBUP Nias Utara pada pasal 12 ayat 1 tahun 2013.Tentang Penjaringan Dan penyarigan Perangkat Desa.
Iza’aki Waruwu kepala Desa lauru Fadoro kecamatan afulu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Memberikan Pengumuman penerimaan berkas tanggal 28 – 29 April 2020 Dan Pendaftaran 30 April – 11 mei 2020. Pelaksanaan Seleksi Administrasi pada tanggal 12-13 mei 2020 Dan Pengumuman hasil seleksi adm 14 mei 2020.
Selanjutnya Pelaksanaan Seleksi Tertulis dan wawancara pada tanggal 18-22 mei 2020 “namun dilaksana hanya dalam satu hari saja” langsung di beritahukan pengumuman oleh panitia hasil penjaringan Dan penyaringan berkas sehingga dari tiga orang yang mengikuti seleksi berkas Dan pada akhirnya dua orang peserta lagi yang lewat berkas sampai ke tahap Verifikasi Tingkat Kecmatan.Untuk Pengumuman hasil akhir tentu ditunggu rekomendasi dari camat Afulu Pesan Panitia pada saat itu “jelas Fatisokhi Nazara”
Sesuai dengan Rekomendasi camat afulu No, 821/265/afl/2020. pada tanggal 27 mei 2020 Berdasarkan dengan Surat kepala desa lauru Fadoro No, 412/2020/DS-LF/2020.Perihal permohonan Rekomendasi/Evaluasi seleksi Calon Perangkat Desa (KAUR TU dan Umum) 22 Mei 2020 yang diajukan kepada pihak kecamatan kedua Nama sebagai berikut:
- Berkat Adilsyah Waruwu dari dusun II Fadoro Desa lauru Fadoro kecamatan afulu Kabupaten Nias Utara,
- Fatisokhi Nazara dari dusun III Sau’a desa lauru Fadoro kecamatan afulu Kabupaten Nias Utara.
Setelah menerima Surat dari kepala desa lauru Fadoro yang menyampaikan Nama Calon kepala Urusan Tata Usaha dan Umun tersebut di atas, maka pihak camat afulu melakukan Verifikasi persyaratan Administrasi Dan hasil ujian tertulis dengan berpedoman pada undang undang yang berlaku, Maka tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan ujian tertulis.
Berdasarkan hasil Verifikasi sebagai mana di sebut pada angka 2 (Dua) maka pihak camat menyatakan Menolak usulan Calon kepala urusan Tata Usaha dan Umum di Desa lauru Fadoro.Yang di tanda tangani oleh Camat afulu An, Otoni zebua
Namun kepala desa lauru Fadoro Izaaki Waruwu tidak menghiraukan rekomendasi dari camat afulu untuk melakukan penjaringan Dan peyaringan ulang. Tetapi apa yang di lakukan oleh Kepala Desa Menetapkan dengan sepihak Atas Nama Berkat Adilsyah Waruwu tanpa musyawarah desa dan tanpa di ketahui oleh Fatisokhi Nazara sebagai peseta. Maka hal ini Diduga bertujuan Nepotisme di karenakan Berkat Adilsyah Waruwu merupakan Anak kandung dari kepala desa lauru Fadoro sendiri.
Ketika di konfirmasi oleh kru media kepada kepala desa lauru Fadoro an. Izaaki Waruwu baik melalui Selulernya dan di kirim pesan singkat melalui Nomor WhatsAppnya terkait rekomendasi camat,namun tidak di jawab dan tidak di balas sampai betita ini di terbitkan.
Menurut hasil konfirmasi kepada kepala bidang Pemerintah Desa (Pemdes) An. Alius Nazara,SH.Pada hari sabtu (25/07)melalui Nomor Selulernya Menjelaskan bahwa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagai berikut:
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat,
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk;
- Surat keterangan tanda penduduk;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
- Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa
Persyaratan khusus Perangkat Desa yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat desa setempat dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah Pasal 12 ayat 1 2013.
Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa sebagai berikut:
- Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Alius Nazara mengatakan.Bila hal itu Benar kepala desa telah menerima rekomendasi Camat dalam hal penolakan maka harus di lakukan penjaringan dan penyaringan ulang. Apa bila tidak tentu ada unsur pelanggaran secara aturan yang ada (Fzal)