Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja Di Kota Jayapura

  • Whatsapp

Papua, 86News.co – Bertempat di Depan Rumah Sakit Dian Harapan Perumnas 2 Waena, telah dilakukan penangkapan pelaku penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja an. Ikenus Pagawak (20). Selasa (25/08/2020),

Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 00.10 WIT, saat itu anggota Satuan Opsnal Narkoba dan gabungan regu UKL 2 Polresta Jayapura Kota melaksanakan Razia di depan Rumah sakit Dian Harapan Perumnas 2 Waena.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pukul 00.30 WIT anggota Gabungan Regu UKL 2 dan Anggota Satuan Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota memberhentikan sebuah kendaraan roda dua Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi PA.3175.BG yang sedang berboncengan 3 yang di kendarai oleh An. Awen Wenda dan di bagian tengah An. Ikenus Pagawak dan bagian belakang An. Eko Wenda.

Pada saat diberhentikan dan di suruh turun dari kendaraan, penumpang motor yang duduk di bagian tengah an. Ikenus Wenda mengeluarkan sesuatu benda dari saku celana sebelah kanan nya dan melemparnya di dalam selokan di depan R.S Dian Harapan Perumnas 2 Waena.

Anggota Satuan Opsnal Narkoba melihat sesuatu yang di lempar dan langsung memeriksa di sekitar selokan tersebut dan di temukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja ukuran sedang yang di buang oleh pelaku.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mako Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku.
– Ikenus Pagawak (20) laki-laki, warga Organda.

Identitas teman pelaku.
1. Awen Kogoya (19), laki-laki, warga Perumahan Dosen Buper;
2. Eko Wenda (18), laki-laki, warga warga Perumahan Dosen Buper.

Barang bukti yang diamankan.
– 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

Melakukan pemeriksaan, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota, Melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, dalam kesempatannya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dua orang tersangka. Awen Kogoya dan Eko Wenda tidak terlibat, sehingga dipulangkan. Sementara pelaku diamankan guna proses pemeriksaan lanjutan. (Anton/Ismaya)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.