Pangandaran, 86News.co – Jajaran personel Kepolisian Sektor Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi di wilayah hukum Langkaplancar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras (miras) yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Sebanyak 3 personel kami terjunkan berpatroli melaksanakan operasi cipta kondisi memberantas peredaran miras guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Langkaplancar,” ujar Kapolsek Langkaplancar Polres Ciamis Iptu Dahlan saat ditemui disela-sela kegiatan, Sabtu (19 Septwmber 2020).
Kapolsek mengatakan, dalam patroli yang dilaksanakan oleh Aiptu Sardi K, S.I.P., Bripka Deni D, SH., Briptu Berry WD, SH., memperoleh hasil. Sebanyak 9 botol miras berbagai macam merek berhasil diamankan.
“Anggota kami yang bertugas berhasil mengamankan 5 botol miras merek Kilin, dan 4 botol miras merek Anggur Gingseng. Miras tersebut kita amankan dari tangan seorang pria paru baya berinisial AS (58) warga Dusun Bulaklega, Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran,” tutur Iptu Dahlan.
Kapolsel berharap dengan operasi cipta kondisi peredaran miras secara terus menerus diwilayah Langkaplancar dapat diatasi semaksimal mungkin. Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam membantu membrantas miras yang beredar ditengah masyarakat.
“Kita akan terus gencarkan untuk menekan penyakit masyarakat ini, agar diwilayah Hukum Polres Ciamis khususnya Kabupaten Pangandaran bebas dari miras ilegal,” tegas Kapolsek.
(Heri)