Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Caritas Nias Selatan Minta Keadilan

  • Whatsapp

Nias Selatan, 86News.co – Itamari Lase, SH, MH sebagai kuasa hukum April Anugrah Halawa (korban) penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama yang diduga pelakunya oknum Kepala Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Nias Selatan bersama keluarganya. kejadian tersebut terjadi pada 30/09/2020 di depan rumah korban (ANH)

Itamari Lase SH, MH, meminta kepada pihak Polsek Lolowa’u wilayah hukum Polres Nias Selatan yang menangani laporan korban supaya segera di proses secara hukum.

Tambahnya” dalam video kronologis kejadian tersebut sudah viral dan itu merupakan alat bukti dan bisa dijadikan dasar proses penyelidikan laporan korban untuk mengungkap masalah itu “ucapnya

Pihak korban penganiayaan dan atau pengeroyokan an. April Anugrah Halawa yang telah terjadi pada 30/09 di Desa Caritas Sogawunasi Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatara Utara yang diduga pelakunya adalah oknum Kepala Desa Caritas Sogawunasi bersama keluarga.

Ketika dikonfirmasi kepada korban Kamis (08/10) menjelaskan bahwa saya tidak tahu apa penyebab dan sebabnya pihak kepala desa dan keluarganya mendatangi rumah saya dengan seketika mereka menyerang saya.

Pada saat itu saya sedang mereperasi sepeda motor an.OHEZATULO warga Desa Sambulu, sekitar jam 10 wib pagi datanglah kepala desa bersama dengan keluarganya/ pemerintah desa dengan mengendarai sepeda motor dan mereka stop/berhenti di depan rumah saya dan mereka turun dan F Giawa (Kades Caritas Sogawunasi) tiba-tiba menendang tulang rusuk saya sambil berkata hebat kau dan meninju kepala saya dibagian belakang dan kemudian menyuruh anggotanya untuk mengeroyok saya, dan anggotanya tersebut merangkul saya sambil meninju, itu kronologi singkat “tutur korban

Beberapa waktu kemudian setelah kejadian itu, pihak Kapolpos Lolomatua bersama anggotanya datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan saat itu saya berharap ada tindakan sebagai mana tugas Kepolisian terhadap pelakunya. Ternyata tindakan mereka saat itu, tidak ada sama sekali dan seakan- akan saya yang dianggap salah atas kejadian itu, sesuai dengan perintah pelaku kepada Polpos.

Lanjut korban, disaat itu juga saya langsung mendatangi Kantor Polsek Lolowa’u untuk melapor. Ketika sampai Kantor Polsek, salah seorang anggota Polsek menyuruh kami untuk mengurus visum di Puskesmas Lolowa’u dan setelah di visum kembali lagi kami ke Kantor Polsek Lolowau dan saya memberitahukan kembali kepada petugasnya bahwa sudah selesai di visum.

Lalu anggota Polsek Lolowau menjawab agar kami sabar dulu, tak lama kemudian Kades Caritas Sogawunasi datang di Polsek Lolowau dan saat Kanit bertanya kepada kadesnya apakah benar kejadian itu kamu sudah melakukan kekerasan kepada warga…? jawab kades kepada Kanit saya hanya sekedar memberikan arahan kepada warga saya.

Kemudian Kanit Polsek Lolowau mengatakan kepada kami bahwa laporan saya tidak diterima kalau tidak didampingi oleh Kapolpos Lolomatua. Dan kemudian Kades dan Kanit meninggalkan kami tanpa ada tindakan atau menerima laporan saya atas kejadian tersebut.

Maka dengan itu orangtua korban meminta kepada Kapolri dan Kapoda Sumut, supaya memberikan arahan kepada jajaran Polres dan Kapolsek Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat yang meminta perlindungan hukum.

Dalam kasus tersebut saya pihak orangtua korban meminta bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan dimana seorang oknum kades bersama dengan keluarga nya atau pemerintah desa telah melakukan kekerasan atau pengeroyokan secara bersama-sama kepada warganya sendiri dan sambil menyebutkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap keluarga kami “kesalnya

Memang pada saat kejadian itu pihak Kepolisian dari Kapolpos Lolomatua telah datang di TKP namun tidak ada tindakan terhadap pelakunya, sehingga kasus ini masih dalam introgasi di Polesk Lolowa’u terhadap korban dan bersama saksi korban, tetapi pihak pelaku masih berkeliaran tanpa ada tindakan hukum, sekali lagi kami mohon kepada Kapolri supaya masyarakat kecil tertindas tetap percaya terhadap Kepolisian sebagai penegak hukum “harap orangtua korban”

Menurut pihak keluarga Korban ada beberapa media online yang membuat berita yang tidak berimbang hanya membuat kegaduhan dan pembelaan terhadap pelakunya hingga dalam pemberitaan tersebut kami merasa dirugikan karena tanpa di konfirmasi sama kami atau sama anak saya sebagai korbannya.

Sedangkan kejadian itu ada video yang telah viral di medsos dalam video itu dapat kita lihat kronologis kejadian siapa yang salah dan siapa yang benar. Sekali lagi saya mohon kepada Kapolri untuk menanggapi keluhan saya sebagai warga negara Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum “tutupnya”

Ketika wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Lolowau yang menangani kasus ini hari Rabu (7/10) melalui nomor whatsapp namun sampai saat ini belum ada jawaban hingga berita ini di terbitkan Kapolsek Lolowau belum ada tanggapannya terkait kasus tersebut. (Fzal)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.