Nias,86news.co
Saatini, sedang beredar video yang diduga, bahwa video tersebut, diambil saat adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh paslon nomor urut 04, yaitu AROSOKHI WARUWU dan ASALDIN GEA. Seorang laki-laki, tampil berbicara di video itu dengan scriptnya, kurang lebih sebagai berikut :
“Begitu Nanti Yang Terpilih Bukan Pasangan AROLI ini misalnya, Apa JanjiJanji Paslon Lain Diborong Di DPRD, Begitu Mereka Tidak Setuju, Omong
Kosong Janji-Janji Itu, Begitu Yang Ini Yang Jadi Sudah Pasti All Out Mereka
Menerima Usulan-Usulan Dari Wilayah-Wilayah, Kan Nanti Ketahuan 9
Desember, Ketahuan Nanti 9 Desember Siapa Pemenang, Kami Masih Berkuasa
Sampai Bulan Juni, Kami Menunggu Kalian, Kami Masih Ada Wewenang
Sampai Bulan Juni”
Diduga bahwa yang berbicara dalam video tersebut, adalah penguasa yang saat ini sebagai BUPATI di kabupaten Nias, hal itu diindikasikan, berdasarkan kalimat yang menyebutkan, “Kami Masih Berkuasa
Sampai Bulan Juni, Kami Menunggu Kalian, Kami Masih Ada Wewenang
Sampai Bulan Juni”….
Jika dicermati video yang dimaksud, maka jelas, bahwa penguasa saat ini, menunjukkan keberpihakkan pada paslon tertentu yang dapat merugikan paslon lain, selain itu, ada semacam intimidasi yang ditujukan kepada audiens, sesuai video.
Ternyata, Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, MM telah mengakui tindakannya itu, sesuai berita yang diekspos di https://www.rakyat45.com (26/10/2020). Pada berita itu, menjelaskan, bahwa “Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM saat menyampaikan orasi politik pada pengukuhan tim pemenangan pasangan nomor urut 04 Arosokhi Waruwu dan Asaldin Gea di kec. Hiliserangkai tanggal 23/10/2020 hari lalu mulai hangat diperbincangkan, baik di group WhatsApp maupun di media sosial lainnya.”
Atas penjelasan Bupati Sokhiatulo Laoli, tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang berlaku, tentu akan dilihat proses demi proses setelah dilaporkan ke BAWASLU kabupetan Nias. Diharapkan, BAWASLU sungguh-sungguh mempelajari lebih jauh tentang laporan anggota masyarakat itu dan bertindak secara tepat dan benar.
Bupati Sokhiatulo Laoli, menjelaskan melalui berita di media tersebutkan di atas, bahwa “perkataan saya itu bukan mengancam, namun penjelasan itu, menurut salah seorang aktivis hukum tidak serta merta, permasalahan selesai. Harusnya, sebagai seorang BUPATI yang saat ini menjabat harus menjadi contoh bagi masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif, jelas salah seorang aktivis hukum yang tidak ingin namanya disebutkan.
Menyebutkan paslon lain dalam orasinya yang bercampur dengan bahasa ancaman, adalah sangat tidak baik. Jadi, sekarang masyarakat sudah mengetahui dengan jelas bahwa paslon no. 4 didukung oleh BUPATI NIAS, jelas salah seorang anggota masyarakat, berinisial JR.
Jadi, diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam :
“PERPU No.: 1 Tahun 2014 yang ditetapkan menjadi UU No.: 1 Tahun 2015, Joncto UU No.: 8 Tahun 2015, Joncto UU No.: 10 Tahun 2016, Joncto PERPU No.: 2 tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.”
Advokat Firman Harefa, SH & PARTNERS, menjelaskan bahwa “Proses Hukum Tetap Berjalan & Kita Akan Melihat Tanggapan BAWASLU Kabupaten Nias”. Saya atau kami sebagai tim hukum pelapor, akan mengawal masalah ini sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang secara hukum. Kami menghimbau, agar masyarakat melihat hal ini dari sudut hukum dan biarkan proses hukum akan menjawabnya, dan kita akan lihat, sebab pelapor dan atau anggota masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan dan dibutuhkan respon yang cepat dari BAWASLU terkait hal itu, jelas advokat Firman Harefa, melalui sambungan phone.
Salah seorang tokoh muda Ono Niha Nasional, yang tidak ingin namanya disebutkan, prihatin dengan kejadian ini dan berharap persoalan tersebut segera tertuntaskan secara hukum, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam menghadapi PILKADA pada tanggal 09 Desember 2020, jelasnya.(sisca)