Togel Hongkong Marak Lagi, Seorang Bandar Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

KUNINGAN, 86News.co – Seorang tersangka bandar judi Toto Gelap (Togel) Hongkong, RP (39 Tahun), warga Kecamatan Cigugur, harus berurusan dengan aparat kepolisian Satreskrim Polres Kuningan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam Press Realease yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan, pada Senin (16/11/2020). Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, yang didampingi Kasatreskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, menerangkan kronologi penangkapan tersangka.

“Bermula dari didapatkannya informasi bahwa di sebuah Warung Sop Dengkil milik Saudara RP ini sering digunakan untuk aktifitas perjudian jenis Togel Hongkong, ” ujar Kapolres.

Pada Selasa (03/11), sekira pukul 21:00 WIB, anggota Unit Pidum melakukan penyelidikan dan mendapatkan Saudara RP sedang menerima pemasangan nomor togel di warung yang berlokasi di Lingkungan Sawah Waru Kelurahan Kuningan tersebut.

“Akhirnya petugas kami mengamankan orang tersebut beserta barang bukti serta membawanya ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” papar AKBP Lukman.

Dari tangan tersangka, diamanakan barang bukti berupa 2 unit handphone, 2 buah buku rekapan angka pasangan, 1 buah pulpen, 1 buah ATM dan 1 buah buku tabungan, dan 1 buah tas selendang warna hijau serta uang tunai sejumlah Rp 213 ribu.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 303 tentang Tindak Pidana Perjudian (Togel) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, ” jelas Kapolres. (Red/Agus)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.