Pangandaran, 86News.co – Pemilihan kepala daerah telah usai di laksanakan. Dengan bebagai trik intrik politik masing-masing kubu telah dimaksimalkan.
di sisi lain KPU dan bawaslu sebagai penyelanggara dan pengawas agar terlaksana pemilihan sukses tanpa ekses.
Menurut politisi PKB Otang Tarlian mengungkapkan Ditengah pesta di ruang masyarakat riuh dengan adanya isu penyebaran money politic yang masif dan terstruktur, kami sangat kecewa dan di rugikan oleh praktek money politic dan kami sikapi dengan serius tentang kegaduhan di masyarakat dengan adanya money politc dalam pilkada, bahkan ramai sejak beberapa hari kebelakang telah banyak kedatangan masyarakat dari berbagai kecamatan yang mengaku di beri uang dengan ajakan memilih pasangan calon tertentu.
“Kami sudah serahkan saksi dan bukti kepada team kuasa hukum kami, ada yang sudah di laporkan ke bawaslu dan ada yang sedang di susun oleh team hukum kami untuk secepat mungkin buat laporan,”terang otang tarlian dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (10/12/2020)
Selain itu saat ditanya soal target putusan hukum yang di ajukan otang menjawab diskualifikasi seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Karena pelaporan masyarakat terhadap kami kebanyakannya money politic dan tersebar hampir di seluruh kecamatan maka kami mengajukan diskualifikasi,”tegas otang (Red/Ris)