Indramayu,86News.co,- Antisipasi penyebaran Covid-19. Forkopimcam Anjatan Melakukan Pemberhentian Hiburan Tarling Dangdut Dian Anic (ANICA NADA) di Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Pembubaran tersebut dilakukan oleh Sat Pol PP Anjatan, didampingi Kapolsek beserta Danramil Anjatan dan seluruh jajarannya.
“Ia meminta acara organ tunggal yang digelar warga dalam rangka pesta pernikahan itu, di berhentikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19 di wilkum Kecamatan Anjatan,” ungkap Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghifirin, Selasa (29/12/2020).
AKP Ali menjelaskan, Pembubaran tersebut mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Kerumunan, jelasnya.
“Jadi soal protokol kesehatan, yang jelas sudah ada perintah dari Kapolri. Kerumunan-kerumunan itu yang tidak memenuhi (prokes), ya di bubarkan,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengajak tuan hajat dan tamu undangan untuk bersama -sama ikut mendukung dan mematuhi prokes covid 19, supaya cepat memutus penyebarannya. Pungkasnya. (Sai)