Padanglawas, 86News.co – Jajaran Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) bersama Satpol PP dan Damkar kembali melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dan mengamankan Pemilik, pelayan dan pengunjung beserta Minuman keras Jenis tuak yang berlokasi di Desa Hutaraja Lamo Kecamatan Sosa, sekitar jam 23.15 wib, pada Selasa (23/2/21) malam.
Penggrebekan yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf dan Kabag OPS Satpol PP Khoiruddin Siregar, berhasil mengamankan 1 Derigen berisi Tuak yang akan diedarkan di kawasan tersebut.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yuspiq Andito SIk melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf menyebutkan, penggrebekan warung penjual Tuak tersebut berasal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktifitas peredaran minuman jenis Tuak di Kecamatan Sosa.
“Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita amankan barang bukti * 1 Buah Derigen putih berisikan tuak,* 9 Buah Ceret plastik (teko),* 2 Buah Botol Bir kosong, *6 Buah Gelas kaca, * 1 Buah Gelas plastik, * 1 Buah Ember plastik,* 1 Buah Gayung plastik, sebut Kasat.
Disampaikan Kasat, pemilik warung yang menjual tersebut telah melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantib untuk segera melaporkannya ke Polres Palas dan Satpol PP. Apalagi, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, Polres dan Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Adapun nama nama tersangka antara lain :
– Pemilik
* Nasaruddin
Warga Sosa Kecamatan Sosa
– Pelayan
* Anwar Apandi Siregar
* Nurhapni Sihombing
Warga Sosa Kecamatan Sosa
– Pengunjung
* Salman Pasaribu
Warga Desa Harang Julu
* Aliamsyah
Warga Desa Panyabungan
* Rahmad
Warga Desa Panyabungan
* Heri Siregar
Warga Desa Mananti Sosa
* Pahruddin
Warga Desa Sigalapung, (Aswin)