Nias Utara, 86News.co – Merurut data yang diperoleh pada penerima Bantuan Sosial Rastra pada tahun 2021.Terdapat dua nama yang di anggap tidak layak menerima di antaranya.
Atas nama Nursam Tanjung istri dari Kepala Desa Afulu dan Atas nama Yuniria Harefa Istri salah seorang Oknum PNS yang bertugas Sebagai Guru SD Laraga Roi Roi yang ada di kecamatan Afulu.
Ketika di konfirmasi hal ini, kepada kepala Desa Afulu An. Idham Saleh zalukhu melalui nomor telepon 08529747xxxx tidak tersambung dan juga di SMS tidak di balas Senin (29/03/2021).
Kemudian kru media mencoba konfirmasi kepada Sonahia Gea (Mantan anggota DPRD Nias Utara) Sebagai Tokoh masyarakat Desa afulu Kabupaten Nias Utara (Nisut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat prihatin dengan sikap ambisius pemangku kepentingan di Desa afulu.
Sonahia Gea mengatakan bahwa, secara pribadi sangat kecewa dengan Sistem pendata’an penerima Rastra Desa Afulu. Biasanya, sebelum di serahkan ke Dinsos kabupaten Nias Utara.
“Terlebih dahulu di cros chek oleh kepala Desa, siapa yang layak menerima Rastra Sesuai dengan kriteria KPM Keluarga Penerima Manfaat,”jelasnya
Sonahia Gea sebagai perewakilan masyarakat Desa Afulu meminta kepada Bupati Nias Utara, melalui Dinsos supaya segera melakukan verifikasi data keluarga yang layak menerima di Desa Afulu.
“Karena Kepala Desa Afulu An. Idham Saleh Zalukhu tidak pernah melakukan musyawarah Desa tentang data penerimaan bantuan Rastra maka tidak dapat kami mengetahui siapa saja yang layak menerima,”Sebutnya
Menurut nya bantuan tersebut di berikan kepada keluarga yang Kurang mampu atau penghasilan perekonomianya di bawah 25%. Bukan kepada Ny. Kades An. Nursam Tanjung & An.Yuniria Harefa istri seorang PNS. Yang memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
Tambahnya lagi, ketentuan pemberian Bansos di maksud sudah jelas aturan nya dan juknis dari Pemerintah pusat pada Tahun 2018 melalui Kementerian Sosial meluncurkan program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).
Program ini merupakan kelanjutan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bansos Rastra adalah bantuan pangan dalam bentuk beras (natura)
yang diberikan oleh pemerintah untuk disalurkan setiap bulannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa dikenakan biaya tebus/harga, sejumlah 10 Kg Setiap bulan nya.
Pemerintah sebenarnya mempunyai tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima manfaat
Bansos Rastra yang berhak adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi nya 25 % ke bawah. Data KPM Bansos Rastra adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Data yang harus di lengkapi adalah Nama Pasangan Kepala Keluarga/Pengurus/Istri.Nama Kepala Keluarga, Nama Anggota Keluarga Lainnya, Alamat Tinggal Keluarga, Kode Unik Keluarga dalam DT-PPFM;
Daftar Penerima Manfaat (DPM) atau Daftar KPM
Jika ada Perubahan/pembaharuan DPM Bansos Rastra maka kepala Desa dapat dilakukan Musdes/Muskel pada tahun
berjalan/pada tahun pelaksanaan Program bansos Rastra, dengan melibatkan Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lain.
Menurut Sonahia Gea, di Desa Afulu masih banyak masyarakat Miskin atau penghasilan nya tidak tetap. Namun seorang kepala Desa Afulu yang tidak peduli dengan warganya sehingga tidak menghiraukan aturan dan juknis yang ada dari pemerintah pusat sampai ke Daerah bagaimana data yang layak menerima Bansos Rastra. Tandasnya (Fzal)