LABUHANBATU, 86News.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yakni Muslim (30) Warga Jalan H. Adam Malik Gang Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Pasal nya, Muslim memperkosa RA (18) Warga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu
Muslim di tangkap oleh petugas Jum’at (02/04/2021) sekitar Pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas laporan Polisi nomor LP/666/IV/2021/SPKTRES-LBH tgl 1 Maret 2021.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SIK.MH mengatakan secara singkat kronologi kejadian.
” Pada Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel mejemput korban dari kosnya lalu korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat lalu di jawab oleh petugas jemput bahwa 4 (empat) orang lagi.
Sesampainya di loket travel sumatera Trans Grup. Korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat,” Terang Kasat.
Selanjut nya masih sambung Kasat, Saat waktunya berangkat korban di suruh naik oleh tersangka ke Mobil Daihatsu Merek SIGRA BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/ tersangka.
” Dalam perjalanan tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 wib tepatnya di Pingir Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan batu, tersangka sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang / meraba bagian dada korban namun korban melawan. Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi.
Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko Jalan Lintas Sumatra di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan disitu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Namun, Korban berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada pada korban.
Namun, Naas. tersangka berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil. Setelah disetubuhi, tersangka dan korban kembali melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan.
Adapun barang bukti yang di temukan seperti satu Unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2018 Warna Putih Nopol BK 1083 YC, Satu Lembar Tiket Travel PT Sumatera Star Group, Satu Buah celana dalam warna pink, Satu Buah Bra warna putih corak merah, Satu Buah celana panjang warna hitam, Satu Buah kaos warna kuning corak garis-garis
Tersangka akan di jerat dengan pasal 285 KUHP. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” Tegas Kasat. (Paris Harahap)