Kades Sendangdawuhan Diperiksa Kejari Kendal Terkait Dana Banprop 2020

  • Whatsapp

Kendal, 86News.co – Pelaksanaan proyek talut di Dukuh tempel Rw 03 desa Sendangdawuhan, kec Rowosari. Kabupaten Kendal yang diduga tidak sesuai pekerjaannya sudah diperiksa Kejaksaan Negeri.

Dari pantauan media dilapangan seharusnya proyek talud irigasi yang didanai oleh Banprop tahun 2020 dikerjakan sesuai dengan apa yang tertulis di papan nama tapi kenyataan pengerjaan proyek dilaksanakan hanya rehap karena sebelumnya sudah ada bangunan lama” demikian disampaikan oleh salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya.

“Yang namanya pembangunan itu dari nol proyek tetapi kalau sebelumnya sudah ada bangunanya itu namanya rehab mas” ujar sumber yang enggan di sebut namanya rabu, (16/6/2021).

Kades Sendangdawuhan saat di konfirmasi melalui What Shap seolah melempar persoalan ini di kejaksaan selaku penegak hukum .
“Bahwa pembangunan talut/senderan yang dananya berasal dari bantuan provinsi senilai Rp 200jt di atas bangunan yang sudah ada tidak benar” katanya mengelak

Masih kata Wuryanto, Bahwa terkait permasalahan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

“Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik maka saya tidak bisa memberikan informasi lebih banyak untuk menghindari menghambat proses penegakan hukum oleh APH,”Terangnya.

“Monggo untuk informasi lebih lengkap bisa menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Kendal Cq. Seksi Intelijen Kejari Kendal” pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah Ketum LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran) S. Hariono. S.Sos saat dimintai tanggapan terkait kasus Banprov di Desa Sendangdawuhan mengatakan, “Sebelumnya kami atas nama lembaga memberikan aprisiasi kepada Kejari Kendal karena dengan cepat menindaklanjuti laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan Dana Banprov di desa tersebut, kami akan mengawal terus kasus Banprov ini.

“Tujuan adanya dana Banprov tersebut untuk kesejahteraan masyarakat bukan untuk pribadi ataupun kelompok” tandasnya.

(Syailendara)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.