Kabel Listrik Australia Lintasi Laut Indonesia, Menteri Pertahanan Diminta Segera Ambil Langkah

  • Whatsapp

JAKARTA, 86News.co – Direktur Eksekutif Indonesian Of Social Political Institute (ISPI) Deni Iskandar mengaku, merasa prihatin atas penataan kabel listrik dan pipa gas milik perusahaan Australia untuk pasokan tenaga listrik Singapura, yang semraut di Kawasan Pantai Bersama yang terletak di Pluit Jakarta Utara, dimana itu adalah perairan bawah laut Indonesia.

Diketahui, kawasan pantai bersama, adalah nama lain dari reklamasi pantai Jakarta di Pulau G, yang namanya dirubah oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dimana Anies Baswedan merubah tiga nama Pulau Reklamasi Jakarta, yakni Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju dan Pulau G menjadi Pantai Bersama.

“Sebagai anak bangsa, yang lahir di republik ini. Saya merasa prihatin dan sedih, atas adanya persoalan kabel listrik dan pipa gas Australia di bawah laut Indonesia. Tentu ini juga menjadi pertanyaan besar saya, kemana Menteri Pertahanan dan apa peran dan fungsi TNI. Sampai kemudian, ada perusahaan asing, masuk dan mengoyak-oyak teritorial negara kita,” kata Deni, Kamis (12/08) dalam keterangan tertulisnya.

Informasi, Perusahaan Australia yang berperan memasang kabel listrik dan pipa gas di perairan laut Indonesia itu yakni, Sun Cable. Perusahaan Australia itu memasok tenaga listrik dari ladang panel surya terbesar di Australia ke Singapura melalui kabel bawah laut Indonesia, sepanjang 3.800 kilometer.

Adapun kabel listrik dan pipa gas Australia untuk Singapura itu, terpasang secara berdekatan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang. Dimana itu adalah objek vital nasional yang telah memproduksi 1.648 MW tenaga listrik di Jawa dan Bali, yang letaknya berada di perairan bawah laut Indonesia.

Oleh karenanya, Deni meminta agar, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas, atas adanya kejadian tersebut.

Selain itu, Dia juga mendesak agar, Ketua Umum Partai Gerindra itu, segera melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan Sun Cable, agar segera bertanggung jawab atas tindakannya.

“Sikap ISPI dalam hal ini tegas, Menteri Pertahanan harus mengambil langkah, dan bagaimana pun Menhan harus segera memanggil pihak perusahaan Australia itu. Agar bagaimana mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab ini sudah menyentuh wilayah pertahanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ISPI juga, kata Deni, secara tegas mempertanyakan kinerja Panglima TNI, yang selama ini diberikan tugas dan amanag untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara.

“Yang jelas bahwa, negara ini punya militer, bahkan kalau kita mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 itu jelas disebutkan bahwa, penjaga pertahanan dan kedaulatan negara ini, itu jelas ada dari matra angkatan darat, udara dan juga matra angkatan laut. Justru ketika ada persoalan kabel dan pipa gas australia yang hanya melintas di bawah laut RI, kemudian itu tanpa kerjasama pemerintah, kita wajib bertanya, kenapa ini bisa terjadi,” katanya.

Diketahui, dalam Pasal 6 Ayat 1 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa, Penindakan terhadap ancaman kedaulatan dan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Sementara dalam Pasal 15 Ayat 9 UU No 34 Tahun 2004, terkait tugas dan kewajiban Panglima TNI, disebutkan bahwa Panglima TNI berkewajiban untuk “Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan, dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.”

Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum dapat konfirmasi dari pihak terkait, dari mulai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, maupun Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Demi keberimbangna informasi, wartawan masih terus melakukan konfirmasi. (Haji Merah)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.