Muratara, 86News.co – Perang Terhadap Barang Haram Perusak Anak Bangsa, Makin Gencar Dilakukan Sat Res Narkoba Polres Musirawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ). Teranyar, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda ini yakni Beri (16) warga Kp. V Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya dan Leman (35) warga Dusun KNPI Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
“ Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/ 11 /II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Februari 2022. dan LP/A/ 12 /II/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 Februari 2022 “, ujar Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso Rahmad melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzie , Kamis (03/02/2022).
Dari dari tersangka Beri, petugas menemukan barang bukti 6 (enam) Bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) Kotak rokok bertuliskan U BOLD, 1 (satu) Buah sekop pipet. Sedangkan dari tersangka Leman ditemukan barang bukti 5 (lima) Bungkus plastik klip yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,73 gram, 1 (satu) Buah dompet bertuliskan Toko Sinar Mas berwarna orange, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 7 (tujuh) bal plastik klip, 3 (tiga) buah pipet plastik yang di potong miring (sekop), 3 (tiga) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) lembar plastik asoy warna putih.
Mantan Waka Polsek Sukarame Polresta Palembang dan sebelumnya juga pernah menjabat Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau ini lebih lanjut menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat kejadian perkara ( TKP ) di Dusun KNPI, Desa. Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tersebut, sering terjadi transaksi jual beli narkoba . Mendapatkan informasi sangat berharga ini segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan, Rabu(02/02/2022 ) sekira pukul 14.30 wib.
“ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Mutarara guna proses penyidikan lebih lanjut . Status kedua tersangka Tanpa hak menjual dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu seabagaimana dalam rumusan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. (Rif’at Achmad).