Kepenuhan, 86News.co – Kapolsek Kepenuhan IPTU ANRA NOSA, S.H.,M.H. bersama Anggota Polsek Kepenuhan mengamankan pelaku TP. Pencurian Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU ANRA NOSA, SH.,MH menyampaikan melalui WhatsApp nya, Pada hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 Sekira Pukul 16.00 Wib yang mana PELAPOR K.A (50) mendapat informasi dari Saksi I mengatakan bahwa Di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI COY Desa Kepenuhan Timur kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, pada saat itu ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI COY, Saksi I mendengar buah sawit jatuh yang mana pada jam tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang kemudian Saksi I pun mengintai orang tersebut dan melihat ada 4 (empat) orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut kemudian melihat 1 (satu) orang di dalam pant perbatasan kemudian melihat lagi 2 (dua) orang lagi sedang mengangkat sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut kemudian Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT.SJI COY setelah itu Saksi I berteriak “disini orangnya, tangkap mereka”.
Kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan ke 7 (tujuh) orang tersebut, berupa 96 tandan buah sawit yang telah dipanen, 1 unit sepeda motor jenis D-Tracker, angkong, keranjang, dan egrek. Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT. SJI Coy mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp. 8.300.000 ( Delapan Juta Tiga Ratus. Ribu Rupiah).
Dengan bukti laporan nya “Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / III / 2022 / SPKT / Sek.Kepenuhan / Res. Rohul / Polda Riau, tanggal 29 Maret 2022”.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kepenuhan IPTU ANRA NOSA, SH.,MH melakukan penyelidikan, Setelah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan perkara Pencurian dengan Pemberatan, pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira jam 04.30 Wib Kapolsek Kepenuhan Iptu ANRA NOSA, S.H., M.H., mendapat informasi dari Kanit Intelkam Polsek Kepenuhan bahwasanya yang diduga pelaku SR Alias R (27) ada dirumah mertuanya, kemudian dengan gerak cepat Kapolsek Kepenuhan, Kanit Intelkam, bersama Anggota Polsek Kepenuhan berangkat menuju Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan untuk mengamankan yang diduga pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Buah Kelapa Sawit.
Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah yang diduga sebagai rumah Pelaku, ternyata yang diduga pelaku SR Alias R (27) sedang tertidur dirumahnya, kemudian Pelaku lansung diamankan dan dintrogasi, dan yang diduga pelaku kemudian mengakui bernama SR Alias R (27) selanjutnya yang diduga pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 16.00 Wib di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT. SJI-COY Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
“Selanjutnya Saudara SR Alias R (27)
beserta “Barang Bukti” 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193, 1 (satu) buah angkong/grobak warna merah, 1 (satu) buah keranjang langsing terbuat dari rotan, 2 (dua) buah Tojok terbuat dari besi, 1 (satu) buah egrek bertangkaikan veber warna silver, 96 (sembilan puluh enam) tandan buah kelapa sawit, diamankan di Polsek Kepenuhan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tutupnya.
(Nuri)