Fraksi NKRI Harap Segera P21 Ke Kejaksaan Setelah Bareskrim Mabes Polri Lakukan Penyegelan Lahan Penambangan Liar Eks IUP PT. MM di Kolut

  • Whatsapp

Jakarta, 86news.co.id – Pasca Adanya Tindakan Tegas dari Kapolri dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri melalui Dirtipiter Kasubdit 5 Tambang dan Migas yang melakukan Penindakan tegas dengan mempolisline Lahan Penambangan Liar ex IUP PT. Mining Maju (PT. MM) dan Jety TDS di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kab. Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 27 Juli 2022 Pukul 13.00 WIT kemarin harus mendapat dukungan dari berbagai stakeholder.

Pasalnya, Dalam penegakan Hukum Pertambangan Bareskrim butuh support dari Kejaksaan dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Tidak hanya itu, P21 juga harus di Segerakan Ke Kejaksaan agar langkah Polri Tidak Terkesan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum.

Demikian disampaikan Ketua Umum Forum Advokasi dan Kajian Strategi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Fraksi NKRI) Tajuddin Kabba, S.T dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi pada Kamis, 28/7/2022.

Tajuddin menerangkan, bahwa di Eks IUP PT MM yang sudah di Polisline oleh Bareskrim Mabes Polri tidak boleh ada aktivitas penambangan liar lagi, sampai ada penyelesaian apabila lokasi tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Tambah Tajuddin menegaskan FRAKSI NKRI akan terus memantau dan memonitoring apabila adanya aktivitas Penambangan liar dan aktivitas lainnya di lokasi eks IUP PT Mining Maju sebelum mengantongi izin.

“Hal ini kami lakukan demi menjaga keberlangsungan Hutan Lindung dan kami Fraksi NKRI Red akan selalu menjadi Garda terdepan mengkawal Bareskrim Mabes Polri dalam memberantas oknum-oknum nakal di Pertambangan yang merugikan bangsa dan negara,” Pungkas Tajuddin.

Sebagaimana informasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mining Maju (MM) yang berlokasi di Deda Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara telah dicabut dengan Nomor Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara No : 540/197 Tahun 2014 Tanggal 12 Juni 2014 dan pada Hari Rabu, 27 Juli 2022 Pukul 13.00 WIT kemarin Kapolri dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri melalui Dirtipiter Kasubdit 5 Tambang dan Migas yang melakukan Penindakan tegas dengan mempolisline Lahan Penambangan Liar ex IUP PT. Mining Maju (PT. MM) dan Jety TDS di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kab. Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. (Red/Agenk)

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.