Lubuklinggau, 86News.co — Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan dengan modus pelaku memodifikasi tangki mobil.
”Sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55. pelaku terancam pidana 6 tahun penjara “ujar Kapolres Lubuklinggau.
AKBP Harissandi kepada sejumlah wartawan disela-sela pemberian bantuan beras bersama Ketua Bhayangkari Cabang Lubuklinggau, Ny. Wera Harisandi didepan Mapolsek Lubuklinggau Timur, Selasa (13/09/2022) pagi.
Mantan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini menjelaskan, para pelaku masing-masing ditangkap ditempat berbeda dan waktu yang sama pada Senin (12/09/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Mereka adalah Herwansyah alias Caca (41) warga Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas. Lalu pelaku Marsudi alias Didin, (46) warga Jalan Lintas Tugu Mulyo, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dan Hendri alias Hen ( 43) warga Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Pelaku Herwansyah ditangkap ketika sedang mengendarai mobil Mitsubishi Canter BG 8562 H. Saat itu pelaku selesai dari melakukan pembelian BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dari SPBU 23.316.16 di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
“Pelaku membawa dan mengangkut 180 liter BBM jenis bio solar yang disubsidi pemerintah dengan dua tangki kapasitas 90 liter yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengakui jika BBm jenis solar tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha tambang pasir di daerah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter Bg 8562 H dengan menggunakan dua tangki masing-masing berisi 90 liter BBM jenis bip solar. Dan mengamankan satu kunci kontak.
“BBM jenis bio solar tersebut dibeli dengan harga Rp6.800 perliter. Dan akan digunakan pelaku untuk kegiatan usaha tanbang pasir didaerah Kecamatan Muara Kelingi,” ungkapnya.
Adapun tujuan tersangka Herwansyah menggunakan tangki modifikasi untuk dapat membeli kembali BBM jenis bio solar dalam jumlah yang banyak dan melebihi kapastitas standar tangki kendaraan. Kemudian selanjutnya Polisi menangkap pelaku Marsudi alias Didin ketika sedang mengendarai mobil Mitsubishi kuda Bg 1668 HN.
Pelaku saat itu sedang mengangkut 90 liter BBM jenis bio solar dengan modus tangki modifikasi dari membeli di SPBU 23.316.16 yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan Polisi diakui pelaku BBM dibeli dengan harga Rp6.800 perlier. Rencananya oleh pelaku BBM tersebut akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp8.000 perliter.
Tujuan pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mendapatkan BBM dalam jumlah banyak agar mendapat untung besar dari hasil penjualan. Pelaku terakhir yang ditangkap yakni Hendri alias Hen diamankan ketika sedang mengendarai mobil Isuzu Panther warna abu-abu Bh 1765 CL ketika sedang mengangkut 60 liter BBN jenis bio solar menggunakan tangki modifikasi, membeki dari SPBU 24.316.55 di Jalan Raya Lubuk Kupang, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
“BBM itu rencananya akan dijual kembali di warung pelaku dengan harga Rp.8.000 perliter,” jelasnya. Menurut Kapolres, rata-rata pelaku melakukan perbuatan tersebut berdalih karena kebutuhan ekonomi. “Kalau menurut saya ini sudah memperkaya diri sendiri,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, berdasarkan aturan yang telah dilihat pihaknya saat melakukan sidak ke SPBU bahwa setiap pembelian minyak subsidi harus pakai aplikasi mypertaminam. “Setiap SPBU harus menerapkan ini biar tidak terjadi.
(Red/Rif’at Achmad)