Lubuklinggau, 86News.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya didampingi Wakil Ketua Hendri Juniarsah dan Waka II, Hambali Lukman. Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar dalam kesempatan tersebut mengatakan, Propemperda merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah Untuk mewujudkan amanat undang undang 1945 Iya itu untuk melindungi Mensejahterakan Mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.
Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 Propemperda. (Rif’at Achmad).