Kolaka, 86News.co — Terkait kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, H. Poitu Murtopo, menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka beberapa waktu lalu menjadi polemik.
Pasalnya, Keputusan yang diambil Bupati dinilai tidak Obyektif melanggar pasal 118 ayat 2 UU 5 tahun 2014 tanpa memperhatikan kinerja Sekda Selama selama 9 tahun 8 bulan.
Demikian dikatakan Soni S.S (Ketum Tamalaki Kongga Momea Sultra) kepada redaksi pada Rabu Malam, 15/3.
Lebih lanjut Soni Menuturkan, berdasarkan surat bupati,gubernur, panitia evaluasi kinerja dan rekomendasi kasn diatas berbanding terbalik dengan barang bukti dan fakta yang sesungguhnya, yang mana orang tua kami dalam melaksanakan tugas sebagai sekertaris daerah kolaka dalam kurun waktu 9 tahun telah meraih penghargaan capaian prestasi 19 kinerja.
“Dalam berbagai aspek penilaian sesuai tusi sekda membantu bupati memajukan kolaka demi kesejahteraan rakyat dan tanah kelahirannya agar dapat bersaing dengan seluruh pemda di indonesia dan salah satu ASN dan sekda terbaik diindonesia disematkan padanya asn berakhlak oleh bapak menteri pendayagunan aparatur negara dan reformasi birokrasi tahun 2022.” Jelasnya.
Merasa tidak terima dan membiarkan begitu saja karena telah dipermalukan, Ketum Tamalaki Kongga Momea Sultra tersebut meminta dan mendesak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KASN RI untuk membatalkan surat rekomendasi KASN RI Sebanyak 6 (Enam rekomendasi terkait orang tua kami Sekda Kolaka Bapak Drs. H Poitu Murtopo,.M.Si).
Ia juga meminta untuk membatalkan keputusan Bupati Kolaka tanggal 14 februari 2023 tentang pemberhentian Sekda Kolaka bapak Drs. H. Poitu Murtopo,.M.Si
“Ketua dan Wakil ketua KASN RI segera merekomendasikan kepada Bupati Kolaka dan Gubernur Sultra pelantikan dan pengangkan kembali Bapak Drs. H. Poitu Murtopo,.M,Si dalam jabatan sekda kolaka,” lugas Soni.
Dengan harapan permintaan Ketum Tamalaki Kongga Momea Sultra diatas dilaksanakan paling lama 5 hari kerja.
Lebih lanjut Soni menegaskan, jika tidak diindahkan maka kami meminta KPK RI untuk mengusut tuntas ilegal atau korupsi berjamaah yang dilakukan Bupati Kolaka sesuai laporan masyarakat kolaka di KASN RI bahwa telah terjadi mall administrasi di Pemda Kolaka selama kepemimpinan H. Ahmad Safey.
Sebelumnya, mengutip dari laman wonuanews.com pada, Bupati Kolaka H. Ahmad Safei,SH.,MH menyatakan “Sekda Kolaka itu sudah menjabat di Kolaka selama 9 tahun dan aturannya, jabatan Sekda Kolaka bisa diperpanjang setelah ikut uji kompetensi. Dan hingga hari ini pak Poitu Murtopo belum mengikuti uji kompetensi ,” kata Safei.
Bupati Kolaka juga memaparkan jika Poitu legowo dengan dan menyetujui dengan jabtan baru yang diembannya. Dia bahkan menegaskan tidak ada kepentingan lain dalam pemutasian Poitu Murtofo.
Bupati juga mempersilahkan Poitu mengajukan keberatan jika merasa dirugikan dengan mutasi tersebut.
“Jadi jika apa yang dilakukan pemerintah daerah dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada, silahkan diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan PTUN,” tandasnya.(Red)