Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Polda Sumsel Amankan Oknum Karyawan PT. Asuransi Sinar Mas

  • Whatsapp

Lubuklinggau, 86News.co – Tim MACAN Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan oknum karyawan PT. Asuransi Sinar Mas, AS, Rabu (19/04/2023).

Pria berusia 35 tahun warga Jalan Sepakat Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau ini diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Penggelapan Dalam Jabatannya.

“Penangkapan terduka pelaku dalam Perkara TP. Penggelapan dalam Jabatannya, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana jo 64 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana jo 64 KUHPidana ini berdasarkan laporan korban LP/B-83/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 29 Maret 2023,”ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Roby Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, kepada wartawan terbitan Nasional 86News.co Kamis (20/04/2023) pagi.

Dijelaskan Kasat, kasus yang menjerat terduga pelaku harus tidur dalam sel tahahan Kandang MACAN Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, bermula di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau (Kantor Asuransi PT. Sinar Mas/red ), Kamis (22/12/2022) pada saat dilakukan audit internal oleh dan di PT. Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau, dimana Pelapor Oded Fan Simanjuntak bersama Tim Audit PT. Asuransi Sinar Mas, dari hasil Audir Internal ditemukan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor AS dengan cara memanipulasi POLISH ASURANSI Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada Nasabah, dengan POLISH ASURANSI yang disetorkan ke Asuransi Sinar Mas Lubuklinggau, yaitu menurunkan nilai harga kendaraan bermotor dan memalsukan tanda tangan Pimpinan Cabang Asuransi Sinar Mas Kota Lubuklinggau, atas kejadian tsb, Pihak Asuransi Sinar Mas Lubuklinggau mengalami kerugian ± Rp. 320.000.000,-

Nah, berbekal adanya laporan korban Rabu(29/03/2023) sekira Jam 10.00 Wib tersebut, selanjutnya Tim Macan Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel SH langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kemudian Tim Penyidik melakukan penelitian dokumen, melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, setelah terpenuhinya 2 (dua) Alat Bukti yang cukup.

Selanjutnya lanjut Kasat, Tim Penyidik Melaksanakan Gelar Perkara dan menetapkan SA tersangka dalam perkara TP. Penggelapan. Kemudian Selasa(18/04/2023) sekira jam 23.00 Wib, tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya

“Selanjutnya tersangka dibawa Dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip,”pungkasnya. (Rif’at Achmad).

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.