86NEWS.CO,JAKARTA- Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) respon ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencana perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Direktorat melainkan akan berganti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Koordinator SIAGA 98 sebut ada 3 (Tiga) poin soal ide Kapolri dianggap kurang tepat.
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menyebut. Pertama. Ide pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Mabes Polri tentu harus mengacu pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK, sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum.
Kedua, Hasanuddin menilai, Korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam rumpun tindak pidana umum atau tindak pidana kriminal, sudah menjadi bagian dari Bareskrim Polri, atau dibawah Bareskrim Polri”
Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim. Ia menilai, apabila hal tersebut terjadi akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak,
Lebih rumit ia mengatakan, Ide soal Kortas ini setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korp Lalu Lintas Polri (Korlantar) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas.
Lanjut, Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK.Dan secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya dibawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru.
Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dll.
Terakhir menurut Hasanuddin, Kapolri sebaiknya mengefektifkan ASN Mantan KPK, Novel Baswedan dkk, SIAGA 98 mengusulkan 2 (dua) Opsi, yaitu kepada Novel dkk diberikan kewenangan pencegahan Korupsi ditubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dkk dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK.Sebab status ASNnya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK”,-Terang Hasanuddin,
Koordinator SIAGA 98 menegaskan, Optimis KPK (Pimpinan dan Insan KPK) dapat mendukung hal ini, dengan dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pesan penutup melalui keterangan pers tertulis pria yang aktif bersama mendukung KPK ini mengatakan bahsa, terrkait hal tindak pidana korupsi. Presiden Jokowi mempunyai kewenangan penuh untuk ikut mengkoreksi, (ed/kicau)