Musirawas, 86News.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Beliti Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus AK (42), oknum Aparat Sipil Negara (ASN) bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Musi Rawas.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023,”ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul didampingi Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan dan Briptu Harno Pangestu seperti dirilis Kasi Humas, Iptu Herdiansyah dan Ps Kasubsi PIDM, Aipda Belly Bharaduta diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co, Selasa (12/09/2023) pagi.
Warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No. 01, Kecamatab Lubuk Liggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau, diringkus dijalan hendak melintas mengendarai motor di Kereta Pati, Kota Palembang, Minggu (10/09/2023) sekitar pukul 18.10 WIB.
Dijelaskan Kapolsek, kabur dan melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan tersebut bermula, wajib pajak (korbannya), berinisial, JD (44), Rabu (28/9/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Musi Rawas ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya, sehingga pada saat itu korban langsung menemui tersangka dan meminta kepada tersangka untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp.7.000.000, dan tersangka memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan.
Namun hingga sampai saat ini tersangka tidak memproses kendaraan milik korban tersebut. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Namun berdasarkan dari penyelidikan bahwa tersangka ini, bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya.
“Saat dilakukan intrograsi sekaligus pendalaman perkara tersangka mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain tersangka anggota juga menyita BB satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor), milik MO tertanggal 28 September 2022 dan satu lembar BPKB kendaran mobil MO,” pungkasnya. (Rif’at Achmad).