Muratara, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, Selasa (12/09/2023 ) sekira pukul 00:45 WIB.
Adapun barang haram yang dapat merusak mental anak bangsa itu yakni kristal putih diduga narkoba jenis Sabu berat Brutto 2,58 Gram.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Resnarkoba, Kasat Res Narkoba, AKP Johni Martin, SH sebagaimana dirilis Kasi Humas AKP Baruanto diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co, tersangkanya yakni Teten (38) warga desa Rantau Jaya dan Beri Sutra Handoyo (21) warga Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap ditempat kejadian perkara (TKP), dekat Jembatan Gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada malam itu Tim Opsnal Narkoba berhasil menghentikan 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jenis Mio Soul dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
Kemudian di setopkan laju sepeda motor tersebut dan langsung dilakukan Pemeriksaan badan dan pakaian terhadap kedua (2) orang laki-laki itu, dan ditemukan 1 (satu) bungkus Hitam yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 2,58 Gram, yang tersembunyi dalam Kotak Rokok Vigor di kantong Jaket warna hitam yang sedang dipakai oleh seorang dari kedua (2) pelaku ini.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara proses lebih lanjut,”pungkasnya. (Rif’at Achmad)