Muratara, 86News.co – Tim Naraka Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, Rabu (13/09/2023) sekira Pukul 15.30 WIB.
Adapun tersangkanya yakni Mustafa Kamal warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik teh China bertuliskan Qin Shan yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 1019 (Seribu Sembilan Belas) Gram, 1(satu) Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia Warna Hitam, Uang tunai Rp. 130.000 dan 1(satu ) Tas Kecil Warna Abu-Abu.
Pengungkapan kasus barang haram dapat merusak anak bangsa ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Res Narkoba, AKP Johni Martin sebagaimana dirilis Kasi Humas AKP Baruanto diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co. Tersangka berstatus sebagai kurir ini ditangkap saat melintas di depan Mapolres Muratar, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Mantan Kapolsek Lubuk Linggau Utara Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, penangkapan pelaku pengedar narkotika ini bermula, petugas mendapat informasi tentang ada seorang laki-laki membawa Narkoba jenis Sabu dengan menumpang Bis Umum tujuan ke Pekan Baru, setelah mendapatkan informasi ini, kemudian Kasat Res Narkoba mengumpulkan Tim Opsnal tergabung dalam Tim Naraka dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti. (Rif’at Achmad)