Pengelolaan Sampah Dilapas Kelas IIA Kotabaru, Kalapas dan Kadis LH Tanda Tangani PKS

  • Whatsapp

KOTABARU, 86News.co – Lapas Kelas IIA Kotabaru melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Lingkungan Hidup terkait Pengelolaan Sampah yang ada di Lapas Kotabaru.

Kegiatan di laksanakan di Operasional Room Kantor Bupati Kotabaru dan Perjanjian Kerja Sama masing-masing ditanda tangani oleh Kepala Lapas Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Maulidiansyah, di hadiri oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar dan Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad, Senin 18/9/2023.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Lapas Kelas IIA Kotabaru.

” Poin penting dari PKS ini adalah tentang pengelolaan sampah, dan pembinaan dari warga binaan, jadi kami berharap Pemerintah daerah terlibat dalam pembinaan pengelolaan sampah yang ada di lapas Kotabaru,” papar Yosef.

Selain itu, setelah berjalannya beberapa tahun akhirnya pengangkutan pengelolaan sampah yang ada di lapas Kotabaru sudah dinaungi dengan perjanjian kerja sama ini.

“Sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru terkait pengangkutan pengelolaan sampah, namun hari ini kami melegalkan kerja sama tersebut dengan membuat perjanjian PKS ini,” ucapnya.

Sementara itu, M. Adi Noryanto Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Lingkungan Hidup Kotabaru mengungkapkan, dimana Dinas Lingkungan Hidup Satu atau Dua Minggu Sekali akan mengangkut sampah dari Lembaga Kemasyarakatan dan nantinya akan melakukan Pembinaan kepada Warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kotabaru.

“Kemi telah melayani Pengambilan Sampah di Lembaga Kemasyarakatan, tetapi belum ada payung hukumnya, maka dibuatlah payung hukumnya yang telah di sepakati antar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, dan kerjasama membinaa warga binaan untuk melayani kebersihan baik ditempat wisata maupun tempat yang nantinya akan ditentukan bagi warga binaan yang akan bebas satu atau dua bulan lagi,” paparnya.

Setelah berjalanannya beberapa tahun, akhirnya Pengangkutan Pengelolaan Sampah yang ada di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIA sudah dinaungi dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini.

Penulis : Herpani

ARTIKEL YANG DISARANKAN :

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.