Pangandaran, 86News.co – Penegakan Perda, petugas Gabungan l lakukan rajia ke setiap bakul di wilayah Pangandaran Jawa Barat sebanyak 12 titik, hingga mengalami sedikit gesekan, Selasa 26 September 2023
Sidak tersebut di laksanakan oleh
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas KPKP, TNI/Polri, Jaga Lembur dan Pandu laut.
Sidang ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda No 10 Tahun 2022 tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang khusus di pasal 11 ayat 1 dan ayat 3 bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasar ikan dari nelayan itu wajib di laksanakan di pelelangan ikan TPI.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, sesuai dengan aturan bila melanggar sudah jelas ketentuan pidananya tertera pada pasal 16 dengan ancaman 3 bulan dan denda 50 Juta rupiah.
“Sidak ini kami lakukan di 12 titik bakul, secara umum dengan keadaan di lapangan di ketahui banyak yang melakukan transaksi langsung kepada bakul dari nelayan,” Ucapnya saat di wawancara di lokasi rajia, Selasa 26 September 2023.
meskipun ada beberapa transaksi yang di lakukan di TPI itu pun berdasarkan pengakuannya.
“Namun mereka tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan hasil retribusi dengan alasan belum di ambil dan lain lain,”ujarnya.
Kami menduga tidak semuanya dari nelayan, kata Rusnandar, melakukan transaksi di TPI.
Dari hasil sitaan barang bukti akan kami amankan dan dokumen dokumen, seperti nota transaksi , timbangan berikut keterangan keterangan lainnya.
“Akan kami tuangkan di BAP dalam satu berkas dan di lakukan penilaian lalu akan di sidangkan,”jelasnya.
Selanjutnya, akan di lakukan pemanggilan terhadap yang di duga tersangka.
“Memang saat sidak berjalan, ada sedikit gesekan, namun kami anggap bukan perlawanan hanya sedikit berargumentasi, bersitegang saja,”ujarnya.
Selain itu menurut pemilik bakul ikan Supriadi mengatakan, bahwa ini sudah di lakukan dari sebelum sebelumnya di saat masih Kabupaten Ciamis.
“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya sidak yang sekarang di laksanakan,” katanya.
Kami pun berharap TPI itu buka 24 jam bukan hanya 12 jam, di saat nelayan pulang melaut tidak kebingungan untuk menjualnya.
Bagusnya bagaimana mencari solusi, duduk bersama baik untuk nelayan, bakul juga Pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa di pecahkan, asal dari masing masing pihak bisa menyikapi dengan bijak,” Jelasnya.
Selain itu kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran Sarlan mengatakan sesuai dengan tujuan pengawasan dan pembinaan.
“Kegiatan razia ini di lakukan di dua lokasi yaitu pantai timur Pangandaran dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Babakan,” Ujarnya.
Dan untuk pelanggaran pelanggaran yang di curigai juga kebocoran kebocoran ternyata benar terjadi.
“Yang artinya, ada kebocoran pendapatan asli daerah sekitar 60 hingga 70 persen,”
Sebelumnya juga TPI buka sampai 24 jam namun dengan seiringnya waktu dengan banyaknya tengkulak jadi tutup. Karena tidak adanya transaksi.
“Jadi tidak ada yang menjual ke TPI, bahkan ada kesepakatan akan melayani atau buka hingga 24 jam, dan bila di 12 jam tidak ada akan di tinggal dan buka kembali di pagi hari,”jelas Sarlan.
Namun akan kita buat kembali tatanannya, jadi kalau bakul bakul bertransakai atau beli di TPI itu menjadi sesuatu yang luar biasa dengan harga bisa bersaing nantinya.
“Contohnya dari salah satu jenis ikan itu akan di lomba kan atau di lelang dari segi harga tentunya akan semakin meningkat,” Ungkapnya.
Di lihat dari potensi untuk retribusi itu terget 2,5 Miliar di periode saat ini baru sampai 700 Ribu, berarti ada Kebocoran PAD.
“Artinya ada kebocoran sebesar 60 hingga 70 persen, dan itu menjadi masalah buat kita di lapangan,” ujarnya.
(Eris)