Banjarnegara, 86news.co – Admini 83 tahun warga danakerta rt 002 rw 007 desa danakerta kecamatan punggelan kabupaten banjarnegara provinsi jawa tengah menggugat lahan tanah darat yang semasa berumah tangga dengan sumiarto.
Selama berumah tangga dari awal pernikahan pada tahun 1969 sampai cerai dan selama pernikahan nya sumiarto dengan admini telah membeli sebidang tanah darat, namun nasib berkata lain admini dan sumiarto tidak bertahan lama berumah tangga.
Admini dan sumiarto bercerai alhasil dari pernikahannya mempunyai satu anak perempuan sumiarto pun nikah lagi dan admini pun nikah lagi, sementara itu, sumiarto dari istri kedua di karuniai empat anak.
Namun penceraian admini sama sumiarto harta gono gini tidak di bagi dua dan setelah samiarto meninggal sama istri nya dan anaknya pun sudah berkeluarga, lahan tanah tersebut pun di gugat oleh admini dan anak mantunya, karena merasa ada hak kepemilikan punya admini, dimana lahan tanah tersebut pun telah di kuasai dan di jual oleh anak dari istri kedua alm sumiarto dan admini tidak di kasih bagian dari tanah tersebut.
Dan yang akhirnya di mediasi di kantor desa pada tgl (11/09/2023) antara admini dan anaknya alm sumiarto dari istri kedua tidak membuahkan hasil di karenakan anak yang paling tua alm sumiarto adalah selamet tidak hadir dengan alasan lagi jauh lagi di jakarta.
Hal tersebut di ungkapkan admini dengan rasa kekecewaan, saya merasa kecewa karena saya tidak di kasih bagian lahan tanah tersebut, sedangkan lahan tanah tersebut hasil bareng-bareng belinya sewaktu saya masih berumah tangga dengan mantan suami saya alm sumiarto.
“Saya berharap minta keadilan untuk kesemua pihak baik dari anak mantan suami saya maupun ke pihak desa dan dari pihak aparat penegak hukum, agar saya mendapatkan keadilan yang sesuai harapan saya dan anak saya, dan mohon tindak lanjuti ketika permasalahan ini tidak selesai secara kekeluargaan dengan di duganya ada pelanggaran-pelanggaran hukum,”tandas admini (Hendra)