Jakarta, 86News.co – Tempat Hiburan Malam dikawasan Cakung Drain, jalan Inspeksi, Cilincing, Jakarta Utara seakan tak pernah tersentuh pihak terkait. Seharusnya pihak Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dan Kelurahan Cilincing Mampu mengambil langkah tegas.
Apa peran Satuan Pamong Praja? Pelanggaran yang terjadi cukup jelas. Mengingat bangunan cafe berdiri di atas wilayah sempadan, yakni bantaran sungai Cakung Drain, melanggar pasal 157 Undang Undang no 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman.
Selain itu pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib di pertanyakan. Jika bangunan cafe yang berdiri dibantaran sungai Cakung Drain bisa di aliri listrik, siapa bermain.
Selain tidak memiliki izin usaha THM, kawasan tersebut di Sinyalir menjadi tempat ber-transaksi narkoba. Bahkan belum lama di kawasan tersebut terungkap kasus penadahan motor tanpa kelengkapan surat surat, alias bodong.
Jika pelanggaran yang terjadi di Kawasan yang akrab di kenal Sajem dan koljem ini dibiarkan jelas pihak Kecamatan Cilincing dan Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara menjadikan kawasan tersebut sebagai pundi pundi keuntungan semata bagi oknum tak bertanggung jawab.
Sudah seharusnya Dinas Sosial Jakarta Utara Dan PPA Polsek Cilincing mengambil sikap. Karna disinyalir ada anak di bawah umur yang terlibat dalam aktifitas hiburan malam. Di tempat tersebut menjajakan minuman berkadar alkohol 7% jenis bir dengan wanita berpakaian menggoda.
Jika di biarkan patut di pertanyakan siapa yang bermain. Atau benarkah adanya pungli dikawasan tersebut, hingga wilayah tersebut tidak bisa ditertibkan secara permanen. Dalam Hal ini Walikota Jakarta Utara wajib bertanggung jawab. (Red)