Musi Rawas, 86News.co – Perang terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tidak pernah lelah dilakukan, teranyar Team Eangle Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menangkap Galeh Mahsuri warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Muara Tugumulyo, Kabupaten Mura, Selasa (31/10/2023).
Petugas berhasil menemukan barang bakti (BB) diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,43 Gram, yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 48 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,”ujar Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi sebaimana dirilis Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Ps Kasubsi PIDM, Aipda Belly Bharaduta diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co.
Sembari menam bahkan, tersangka berhasil kami bekuk dipinggir jalan raya tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Dijelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku berusia 27 tahun ini bermula, saat anggota mendapat laporan warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah kotak sabun merk GIV yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 Gram.
“Selain itu, uang tunai senilai Rp.200.000 dan satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH. Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, pungkasnya. (Rif’at Achmad)