Lubuk Linggau, 86News.co – Berbagai upaya untuk memerangi peredaran barang haram yang dapat merusak anak bangsa oleh apparat kepolisian. Salah satunya seperti dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) yakni Undercover Buy. Dalam aksi Undercover Buy tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 45,34 gram. Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herdawan kepada wartawan terbitan Nasional 86News.co menjelaskan, tersangkanya yakni Yuli alias Ucok warga Perumnas Nikan Blok A RT. 01 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau. Mantan Kapolsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Polda Sumsel ini lebih lanjut menjelaskan, yang menjerat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lubuk Linggau tersebut, Minggu, pekan yl sekira pukul 12.00 Wib, setelah dilakukan penyelidikan diduga bandar narkoba , lalu Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Hoirul bersama anggota melakukan “Undercover Buy “ dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut ditemukan barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 45,34 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ dan 1 (satu) ball plastik klip kosong ukuran sedang, bb tersebut ditemukan dalam kamarnya. Dari hasil introgasi, tersangka mengakui barang bukti benar miliknya sendiri yang telah di Beli dan di bawa langsung dari Kota Pekan Baru (Riau). “ Guna penyelidikan dan penyidikan , tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lubuk Linggau, tersangka melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya. (Rif’at Achmad)
Undercover Buy Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 45,34 Gram
