Musi Rawas, 86News.co – Komitmen Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memerangi narkoba tak pernah lelah, teranyar berhasil mengggalkan narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
Adapun tersangkanya yakni Fatur Rohman (20), warga Dusun III, Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
“ Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 52 / XI /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),”ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Sat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi sebagaimana dirilis Kasi Humas Polres Musi Rawas, Iptu Herdiansyah didampingi Ps Kasubsi PIDM, Aipda Belly Bharaduta diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka tersebut bermula, anggota mendapat laporan warga bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu ditempat kejadian perkara (TKP), lalu anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak box warna biru didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 13 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,19 gram.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya. (Rif’at Achmad)