Lubuk Linggau, 86News.co – Tim Gabungan Macan Linggau dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, Minggu (19/11/2023).
Adapun tersangkanya yakni IE (16) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau. Sementara korbannya, AS (16) warga Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
“ Penangkapan terduga pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di alami korban an. AD yakni dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Laporan Polisi LP/B – 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022 “ ujat Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara Kanit didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA , Aiptu Dibya dirilis Humas Polres Lubuk Linggau diterima wartawan terbitan Nasional 86News.co, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan, kasus yang menjerat terduga pelaku juga masih dibawah umur ini bermula, Kamis(05/05/2022) sekira jam 09.00 wib, pelaku IE mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dengan berkata “Gek main sini yao “, korban menjawab “Inyaallah “. Sekira jam 10.00 wib datanglah teman korban yang bernama FS berkata kepada korban “Yok kito main dak ? “korban menjawab “Main kemano ?”, lalu FS menjawab “Kito main ke talang rejo dulu sudah tu ke sungai sie “, korban menjawab “Insyaalllah kalo ayah ayuk ngasih duet “.
Lalu korban meminta uang kepada ayahnya memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 5.000,-, kemudian sekira jam 10.30 wib korban dan FS pergi menggunakan ojek, namun korban tidak mengetahui kemana tujuan FS mengajak korban, sesampai di rumah pelaku an. IE, korban bertanya kepada FS “Ngapo kito kesini ?’, FS menjawab “IE nak ketemu samo ayuk , dio ngechat aku ajak AS kesini”.
Lalu lanjut Kasat Reskrim, setelah itu teman dari IE yang berada di depan rumah IMAM menyuruh korban dan FELIS untuk masuk ke dalam rumah IE tersebut, lalu IE menyuruh duduk diruang tamu, namun FS disuruh duduk dibawah lantai, kemudian IE duduk disebelah korban di atas kursi dan mendekati korban lalu berkata “Galam dak kito ke kamar, berbuat yang aneh-anah “, lalu korban menjawab “Dak Galak “.
Kemudian FS menunjukkan chat FS dengan temannya dengan berkata “Nah Yuk, Yuk Sherli ngajak ke sie , ayok cepatlah kito pegi “. Lalu korban menjawab “ Ayo “, namun IE berkata “ Baleklah duluan kau FS , biarlah AS disini dewean “. Korban menjawab” Dak ah, aku dak galam, aku nak balek”.
Namun saat korban akan beranjak dari tempat duduknya, tangan korban ditarik pelaku, lalu korban kembali duduk dan IE keluar memanggil temannya untuk menyuruh FS pulang, kemudian FS pulang dari rumah IE diantar oleh teman IE, tinggallah korban bersama tersangka IE berdua di rumah IE.
Disaat berdua inilah dengan berbagai buyuk rayu dan paksaan pelaku, akhirnya korban dipaksa untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.
Nah, berbekal adanya laporan orang tua korban ke Polres Lubuk Linggau lanjut Kasat, akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, tersangka berhasil ditangkap dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban “, pungkasnya. (Rif’at Achmad)