TANGSEL,86news.co – Pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan melaksanakan penindakan terhadap truk-truk besar yang melanggar jam operasional. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 58 Tahun 2019 tentang pembatasan kendaraan di jam operasional. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Turjagwali Ipda Febri Andhika S.H. beserta anggota Sat Lantas Unit Turjagwali Polres Tangerang Selatan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat truk-truk besar yang melintas di luar jam yang telah ditentukan. Ipda Febri Andhika S.H. menegaskan bahwa penindakan ini akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban di jalan raya.
Dalam razia tersebut, sejumlah truk besar yang melanggar langsung dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran ini karena sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami berharap dengan penindakan ini, para pengemudi truk dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan jam operasional,” ujar Ipda Febri Andhika S.H.
Para anggota Sat Lantas yang terlibat dalam kegiatan ini bekerja dengan sigap dan profesional, memastikan setiap pelanggar mendapatkan penindakan yang sesuai. Masyarakat menyambut baik langkah ini, karena diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Tangerang Selatan.