Pati, 86News.co – Warga Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dihebohkan dengan terungkapnya praktik ilegal di mana sebuah gudang ikan diduga dijadikan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh mafia-mafia tertentu. Informasi ini disampaikan oleh beberapa warga yang melaporkan hal tersebut kepada media Istana Negara dan Mata Jateng.
Praktik ilegal ini pertama kali terendus oleh warga setempat yang mencurigai aktivitas mencolok di gudang ikan tersebut. Mereka melihat adanya pengisian BBM ke dalam mobil box tanpa pengawasan yang ketat. Warga kemudian melaporkan kejadian ini, berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
Beberapa hari yang lalu, Dinas Kelautan Kabupaten Pati dikabarkan telah melakukan inspeksi di lokasi. Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil. Saat dikonfirmasi oleh awak media Berita Istana, Taryadi, Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Pati, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.
Kapolsek Dukuhseti, AKP Ali Mashuri, juga belum memberikan respon saat dikonfirmasi mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh kepolisian setempat terkait temuan BBM subsidi di gudang ikan tersebut.
AKP Ali Mashuri, Kapolsek Dukuhseti, hingga pukul 14:25 belum merespons konfirmasi dari awak media, dengan status pesan centang dua. Namun, pada pukul 14:57, nomor yang digunakan untuk menghubungi Kapolsek sudah diblokir, menandakan bahwa Kapolsek telah menghentikan komunikasi melalui nomor tersebut.
Upaya awak media untuk menghubungi AKP Ali Mashuri dengan menggunakan nomor telepon alternatif menunjukkan bahwa nomor yang sebelumnya digunakan sudah diblokir oleh Kapolsek. Kejadian ini memunculkan dugaan kuat bahwa Kapolsek mungkin terlibat dalam praktik korupsi, khususnya menerima setoran dari mafia solar.
Menanggapi situasi ini, Guntur Adi Pradana, SH, MH, C.Me, dari tim hukum Berita Istana, menyatakan akan melakukan upaya hukum untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. “Dengan adanya temuan BBM di atas mobil box tanpa tindakan, kita bisa menjadikannya sebagai barang bukti untuk proses hukum,” tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menekankan pentingnya tindakan segera dari pihak berwenang untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal. (BiN)