Marwah Pilkada Untuk Lahirnya Pemimpin Yang Merdeka

banner 468x60

Garut, 86News.co – Majelis Pengurus Daerah (MPD) Pemuda ICMI Garut Ahmad Junaedi SPd mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa pada pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024.

Bahwa gelaran pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut tahun 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, dengan semakin dekatnya pesta demokrasi di Kabupaten garut, kami mengingatkan kepada seluruh ASN dan Semua Kepala Desa di Kabupaten Garut agar menjaga netralitas sesuai dengan aturan yang ada.

banner 336x280

Mengawal dan menjaga netralitas jelang pilkada tahun 2024, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

bahwa Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Marwah pilkada terletak pada prinsip demokrasi yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah,sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan hak kontitusi warga negara,pilkada mencerminkan kedaulatan rakyat kualitas pemilihan yang baik transparansi dan keadilan menjadi kunci untuk menjaga marwah pilkada sehingga hasilnya dapat menciptakan pemerintahan dan pemimpin yang merdeka dalam menentukan arah kebijakan tanpa adanya intervensi untuk kebermanfaatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ini kami pastikan akan turut aktif untuk mengawasi demokrasi yg jujur dan adil dan apabila di temukan pelanggaran maka kami siap menjadi garda terdepan untuk tegaknya demokrasi itu dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran

tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.pungkas Ahmad Junaedi SPd

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *