86news co Sumedang – Sebagai titik kumpul Sekre Buruh Masing Organisasi buruh Kawasan Industri PT Dwipapuru Abadi dan Bundaran Permata Hijau Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung telah dilaksanakan monitoring pemberangkatan aksi Unjuk Rasa Buruh ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) Ke Gedung Sate/Pemprov Jabar dalam rangka Intruksi Aksi Serikat buruh dan Pekerja Jawa barat.
Dalam kegiatan monitoring keberqngkatan buruh tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumedang Polda jabar.KOMPOL AAN SUPRIATNA S.ap didampingi kapolsek Cimanggung KOMPOL KARYAMAN D., S.H., M.H. dan dihadiri oleh Camat Cimanggung Drs.H.AGUS WAHYUDI M.SI Danramil Cimanggung LETTU INF TATANG KOSWARA
Kanit Intel Cimanggung IPTU UCU ABDURAHMAN Kanit Sabhara Polsek Cimanggung IPDA JOJO JUHERI
Kanit Serse Polsek Ciamnggung IPDA FIRMAN SH Kanit Lantas Polsek Jarinangor Kanit Lantas Polsek Cimanggung IPDA USEP S
Satpol PP Kec.cimanggung
Beserta personil pengamanan sebanyak 114 personil.
Kegiatan Aksi Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) tersebut sebagai Penanggungjawab Sdr. Guruh Hudiyanto (Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang) dan Ketua Serikat buruh diantaranya Sdr. Adib Rocmanudin (Ketua PC FSP TSK-SPSI Kab. Sumedang)
Sdr. Slamet Priyanto (Ketua PPB-KASBI Kab. Sumedang)
Sdr. Asep Budiman (Ketua GOBSI/F. GABUS Kab. Sumedang)
Sdr. Dayat Hidayat (Ketua PEPPSI Kab. Sumedang) dan Sdr. Koko Sebjaya (Ketua KSPN Kab. Sumedang) Estimasi Masa kurang lebih 270 orang dengan menggunakan Kendaraan Mobil Komando SPSI 1 Unit Nopol Z 1346 AK
2 Unit Mobil Komando Nopol D 8498 UJ DPD KSPSI Jabar dan Nopol D 8731 VV DPC SPSI Sumedang Mobil Kasbi Nopol D 1894 AD Minibus Mobil Log
R2 sebanyak urang lebih 200 unit.
Tetapkan Upah bagi Pekerja / Buruh dengan masa Kerja 1 Tahun atau Lebih tahun 2024.Tolak Program Pensiun Tambahan. Tolak UMP / UMK 2025 berdasarkan PP 51 / 2023.
Dengan Terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188/TUN/2024 tertanggal 2 Juli 2024 yang mana pada pokoknya dalam Amar Putusan menyatakan Menolak Permohonan Kasasi ( DPE. DN APINDO ) terkait Upah Bagi Pekerja / Buruh Dengan Masa Kerja 1 tahun atau lebih. Dan pasca Putusan dimaksud sampai dengan saat ini Gubernur Jawa Barat belum menerbitkan Keputusan tentang Upah Pekerja / Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Bahwa kegiatan Aksi Unjuk rasa Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) sesuai Intruksi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat untuk menggelar aksi pada tanggal 23, 24, 25 September 2024 Tujuan Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor Disnakertrans Jabar dan Rumah Dinas Gubernur Jabar dalam rangka mendorong PJ Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Penyesuaian Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dasar Hukum Penetapan Penyesuaian Kenaikan Upah bagi Pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun.
Bahwa pihak ABSM (Aliansi Buruh Sumedang Menggugat) masih melakukan Pendataan untuk jumlah massa aksi dengan target maximal pada saat aksi tanggal 23 September 2024 tersebut namun demikian juga adanya potensi penambahan massa aksi dengan bergabungnya massa aksi buruh dari wilayah Garut dan Tasikmalaya.
Editor : Wawan