Polri Mengatakan Penangkapan Itu Merupakan Tindak Lanjut Dari Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Untuk Menindak Tegas Premanisme.

Berita, Uncategorized146 Dilihat
banner 468x60

86news co.Jakarta – Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang,Jakarta Selatan. Polri mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.

Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan
anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo
Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 30/9/2024.

banner 336x280

Trunoyudo mengatakan Polri mengecam
pembubaran paksa diskusi. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan
menangkap tersangka.”Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik
Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Dia juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.”Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling
menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat”

Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan hak asasi
manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
berpendapat,” sambungnya.
Sebagai informasi, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. turun tangan mengusut kejadian tersebut.

Polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi
menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Red : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *