TANGSEL,86news.co – Dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang aman dan nyaman, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Operasi Zebra Jaya 2024.
Hal tersebut di awali dengan apel gelar pasukan di Mapolres Tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., pada selasa 15 Oktober 2024.
Membacakan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., Kapolres Tangsel selaku inspektur apel menjelaskan bahwa Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama empat belas (14) hari.
“Operasi Zebra Jaya tahun 2024 ini, melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.570 personel Satgasda dan 1.324 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu pada tanggal 14 oktober sampai dengan 27 oktober 2024”jelas AKBP Victor.
Dalam apel gelar pasukan yang dihadiri Pjs. Walikota Tangsel Dr. H. Tabrani, M.Pd. tersebut, Kapolres juga berpesan kepada personel yang terlibat operasi untuk bertindak dengan cara yang humanis, mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif.
“Sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, setiap tindakan yang saudara lakukan akan sangat berdampak terhadap kenyamanan masyarakat. Ingatlah bahwa setiap langkah yang kita ambil, sekecil apapun itu, akan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan dan keselamatan masyarakat”ujarnya.
Hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2024 di Polres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. (Wakapolres Tangsel), Mayor Kav. Sutarto (Danramil Serpong/Mewakili Dandim 0506/Tgr), ), Lettu Cpm Kasmir (Pasiwal Denpom Jaya 1), Budi Jatmiko ( Kabid Angkutan Dishub Tangsel), Pranajaya (Kasi Ops Satpol PP Tangsel), Panji Arta (Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang) dan Para PJU Polres serta Kapolsek Jajaran.
Adapun 14 sasaran dan target dari Operasi Zebra Jaya 2024 yaitu :
1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia/plat dinas
3. Pengemudi ranmor dibawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan/bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik