LUBUKLINGGAU. 86New.co – Komitmen Kapolres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Bobby Kusuma wardhana dalam menindak tegas para pelaku judi online, benar-benar ditepati. Hal ini terbukti Tim Macan Lubuk Linggau Unit Pidum Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim)
berhasil meringkus empat pemain judi online.
Empat pelaku judi online jenis Toto gelap (togel) tersebut yakni 1. R(34) warga Jln. Lawu, 2. Yanto (47) warga Jln. Merbabu Kelurahan Karya Bakti, 3 .WA (52) warga Jln. Patimura Mesat Jaya dan 4.M(47) Jln. Poros Rt.04 Kelurahan Mesat Seni, semuanya Kecamatan Lubuk Linggau Timur lI Kota Lubuk Linggau.
“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / XI / 2024 / SPKT. SATRESKRIM / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 November 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melaluiKasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi KBO Reskrim Iptub Suroso diterima media terbitan Nasional 86News.co Kamis (14/11/2024).
Dijelaskan, penangkapan ke empat tersangka bermula di tempat kejadian perkara (TKP), Pasar Inpres Jln. Panorama Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat ll Kota Lubuk Linggau, Senin (11/11/2024) sekira pukul 15.30 WIB, didapat informasi dari warga bahwasanya sedang ada aktivitas perjudian Jenis Nomor Togel di TKP, tepatnya di Parkiran Pasar INPRES, selanjutnya diketahui Bahwa Perjudian tersebut Jenis Perjudian Nomor togel yang di Fasilitasi dan di bandari oleh R.
Berbekal informasi berharga itu, lanjut Kasat, Ia langsung memimpin dengan didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung menuju TKP dan mengamankan 4 terduga pelaku tersebut berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Xiaomi Redmi 3A,1 (satu) lembar sim card 3 dengan nomor : 089630850106, 1 (satu) Unit HP Samsung Galaxy A14 5G dan 6 (enam) lembar kopelan kertas rekapan nomor togel diamankan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensip.
Para pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rif’at Achmad)