Tolak Mundur, Kades Sindangjaya : Prosedur Harus Tetap Ditempuh

Berita, Uncategorized1433 Dilihat
banner 468x60

Pangandaran, 86News.co – Di tengah aksi damai ratusan warga Desa Sindangjaya yang menuntutnya untuk mundur, Kepala Desa Sindangjaya, Asep Roni, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan karena hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Asep Roni, proses pencalonannya sebagai kepala desa sebelumnya juga mengikuti prosedur yang resmi. “Saya tidak bisa mundur begitu saja. Prosedur harus ditempuh seperti saat saya mencalonkan diri menjadi kepala desa. Kita semua harus menghormati aturan,” ujar Asep kepada awak media, Selasa (31/12/2024)

banner 336x280

Terkait Dugaan Korupsi, Asep Pilih Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat Menanggapi tudingan masyarakat soal dugaan korupsi dana desa, Asep menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Oleh karena itu, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail terkait 14 poin yang dipermasalahkan oleh warga.

“Semua yang dituduhkan masyarakat masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Kami tidak berhak menjelaskan keseluruhan poin tersebut sebelum pemeriksaan selesai. Saya harap masyarakat dapat memahami proses ini,” kata Asep.

Asep juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap masyarakat bersabar menunggu hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Masyarakat Tetap Kukuh, Meski Asep Roni memberikan klarifikasi, masyarakat Desa Sindangjaya tetap menuntut agar dirinya mundur dari jabatan. Mereka menilai bahwa dugaan korupsi ini telah merugikan desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Camat Mangunjaya yang hadir sebagai mediator terus mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak diharapkan tetap menjaga ketertiban,” tegasnya.

Pihak desa dan masyarakat sama-sama menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Red/BD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *