Garut, 86News.co – Mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam tersebut disoroti oleh ketus FPPG Garut Asep Nurjaman dan melibatkan pemotongan dana bantuan sebesar 200.000 hingga Rp700.000, serta masalah dalam data penerima bantuan.
Akibatnya, banyak buruh tani dan pekerja rokok yang layak tidak menerima bantuan, dengan beberapa orang bahkan tidak mendapatkan bantuan selama lima tahun meskipun sudah terdaftar.
Audiensi yang diadakan untuk membahas masalah ini menunjukkan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Agen Pengembangan Teknologi dan Informasi (APTI).
Fokus utama audiensi adalah validasi data dan pengawasan distribusi bantuan, yang diharapkan dapat memperbaiki situasi. hari Kamis tanggal 17 Januari 2025
Audiensi juga dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati Garut, menunjukkan bahwa masalah ini mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah daerah.
Ketua SPSI Kabupaten Garut, Andri Hidayatulloh, menilai bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan buruh dan petani.
Ia menyoroti bahwa transparansi dalam alokasi dana masih minim dan regulasi serikat buruh di pabrik rokok lemah, sehingga banyak pekerja yang tidak terdaftarit mengakses hak mereka.
Andri mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna mengatasi penyimpangan ini.
Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pemerataan manfaat DBH CHT agar kesejahteraan buruh dan petani dapat lebih terjamin. Penanganan kasus ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi para buruh tani dan pekerja rokok di Kabupaten Garut, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Diharapkan dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, masalah pemotongan dana dan ketidaksesuaian data penerima dapat diminimalisir.
“Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan buruh dan petani, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah,”tandas Andri Hidayatulloh
MUKRIN