Pada Musrenbang Tingkat Kecamatan Afulu, Utamakan Kepentingan Umum

Berita, Uncategorized408 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana kerja Pemerintah Daerah kabupaten Nias Utara 2026 tingkat Kecamatan Afulu, yang di laksanakan di aula kantor Camat Afulu. Kamis (30/01/2025)

Dalam laporan Camat Afulu Ibedali Waruwu A.Md, Menyampaikan Musrenbang Kecamatan adalah masyawarah di Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan informasi dan klarifikasi berbagai prioritas kegiatan berdasarkan hasil Musrenbang Desa serta program internal Kecamatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Tingkat Kecamatan Afulu.

banner 336x280

Rencana Dalam rangka mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat di Kecamatan Afulu sebagai input dari rangkaian penyusunan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026, maka pemerintah Kecamatan Afulu bekerjasama dengan Bapperida Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan Musrenbang Kecamatan Tahun 2026.

Pelaksanaan Musrenbang ini didahului dengan Pelaksanaan Musrenbang Desa di Sembilan (9) Desa di Kecamatan Afulu yang dimulai dari tanggal 2 Januari sampai dengan 10 Januari 2025, yakni antara lain :

Dasar Pelaksanaan
Sebagai Dasar Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2026 tingkat Kecamatan Afulu sebagai berikut :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional; Perencanaan.Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.

Peraturan Bupati Nias Utara nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2024;

Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.Surat Bupati Nias Utara Nomor : 050/23-02/BAPPERIDA/2025 tanggal 10 Januari 2025, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2026 Tingkat Kecamatan; Surat Kepala Bapperida Kabupaten Nias Utara Nomor : 050/39-02/Bapperida/2025 tanggal 13 Januari 2025, perihal Penyampaian Panduan Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2025.

Mendorong peran dan partisipasi masyarakat untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan, prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan wajib Pemerintahan Daerah di wilayah kecamatan.

Menyepakati prioritas program/kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan Afulu yang dituangkan dalam RKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2026. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Organisasi Perangkat Daerah.

Biaya penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Utara tahun 2026 tingkat Kecamatan Afulu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kantor Camat Afulu sebagaimana telah tertuang dalam DPA Kantor Kecamatan Afulu TA 2025.

“Kegiatan Musrenbang Kecamatan Afulu Tahun 2026 menghasilkan dokumen usulan program/kegiatan pembangunan di Kecamatan tahun 2026, sebagaimana terlampir,”Tutup Camat”

Bedali Lase. S.Pd.K, Wakil Ketua DPRD Nias Utara Menyampaikan dalam sambutannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Setiap Kecamatan, Merupakan Forum Tertinggi Untuk Merumuskan Merencana Pembangunan di Daerah.

Lanjutnya, Hari ini Musrenbang di Kecamatan Afulu Bertujuan Untuk Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Yang Mencakup Berbagai Program dan Kegiatan Yang di Anggap Penting Relevan Dengan Kebutuhan Masyarakat Kec Afulu, Berdasarkan Hasil Musrenban Desa sebelumnya.

“Menentukan Perioritas Pembangunan dan Melihat Potensi Kebutuhan Masyarakat Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Afulu, Apakah Itu di Bidang Infrastruktur, Kelautan, Pertanian, Pariwisata dan Juga di Sektor Pengamanan, dan Puji Tuhan Pos Polisi di Kec Afulu di Tingkatkan Statusnya Menjadi Polsek Atas Lobi Putra Terbaik Kec.Afulu Amizaro Waruwu Bupati Nias Utara,”ucapnya

Menurut Bedali lase Musrenbang Sangat Penting di Hadirkan Berbagai Pemangku Kepentingan Termasuk Beberapa Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintah dan Sektor Swasta Yang ada Untuk di Tampung Usulan Aspirasi Masyarakat dan Forum Nantinya Yang Merumuskan Apa Saja Pembangunan Yang Perioritas dari berbagai kalangan masyarakat.

Artinyan Pada Musrenbang Hari ini di Kecamatan Afulu Ber Kesempatan Untuk Bermusyawara Membahas, Menyepakati dan Merumuskan Usulan Masyarakat Untuk di Sampaikan di Tinggkat Kabupaten.

“Harapan Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kepada Pemerintah, perhatikan Pembangunan Perioritas di 11 Kecamatan dan 112 Desa di Kabupaten Nias Utara Jangan ada Yang di Tinggalkan Boi Obu’u Dodo Dalimbo Ba Boi Ahoko Dodo Nandrota ada Amin Burung Nuri Burung Cendrawasi Sekian dan Terima Kasih Selamat Bermusyawarah Yaahowu,”tutup Bedali lase

Setelah masuk pada ruang Diskusi Beberapa Tokoh Masyarakat, banyak terjadi pertanyaan dan masukan, terutama pada pembangunan yang sudah ada, agar dapat terpelihara dengan baik sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat.

Hal ini di sampaikan oleh Febeanus Zalukhu Menyampaikan salah satu adalah pembangunan Pasar pekan Afulu yang anggotanya tahun 2023 sehingga sampai saat ini masih belum di manfaatkan, termasuk pembangunan TPS Di Desa Sisobahili kecamatan Afulu l sampai saat ini tidak bermanfaat sebagai mana fungsinya pembangunan tersebut.

Pada kegiatan Musrenbang tersebut dihadiri oleh Asisten I mewakili Bupati Nias Utara.Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara dan Anggota DPRD Dapil IV (Lahewa-Afulu) Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati Nias Utara/Asisten Sekda Nias Utara/Kepala OPD Lingkup Kab. Nias Utara, Ketua TP. PKK Kab. Nias Utara, Kepala Bagian Setda Kab. Nias Utara.Forkopimcam Afulu, Ketua TP. PKK Kecamatan Afulu, Kepala UPTD Puskesmas Afulu, Korwil Pendidikan Kecamatan Afulu.Kepala KUA Kecamatan Afulu, Kepala Desa & Sekretaris Desa se – Kecamatan Afulu, Ketua TP.PKK Desa se- Kecamatan Afulu, Ketua BPD se – Kecamatan Afulu, Kepala SMA/SMK/SMP/SD se-Kecamatan Afulu, TA PM Kab. Nias Utara, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Afulu.PLKB Kec. Afulu, Korkab PKH dan TKSK se- Kecamatan Afulu, Pimpinan Gereja/Masjid/Tokoh Adat/Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda se – Kecamatan Afulu 23 LSM dan Pers. (Fzal)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *