Pemerintah Secara Resmi Akan Memberlakukan Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Untuk Tidak Dijual Di Pedagang Eceran

Berita, Uncategorized257 Dilihat
banner 468x60

86newe co.SUMEDANG – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg, untuk tidak dijual di pedagang eceran. Meskipun demikian, pedagang eceran bisa langsung menjadi pangkalan asal memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tercatat di OSS.Kab.Sumedang Senin 03/02/2025

Kelangkaan gas elpiji 3 Kg di pasaran mulai dirasakan Komar, warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Menurutnya, peredaran gas melon tersebut mulai sulit di dapatkan di pengecer mulai tanggal 2 Februari 2025 lalu.

banner 336x280

“Barusan berkeliling dari Jatinangor ke Tanjungsari mencari gas melon kosong semuanya. Hampir di beberapa pedagang eceran kosong. Maksud dan tujuan pihak pemerintah mau apa ya,” ujarnya,

“Betul sampai di agen tidak ada. Apakah harus pake hawuuu? Sampai ada yang kelaparan tidak bisa masak karena gasnya kosong,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari website Pertamina, Pertamina mewajibkan pembeli gas LPG 3kg untuk menunjukkan KTP. Syarat pembelian ini berlaku di agen maupun pangkalan resmi Pertamina.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *