Banjar, 86News.co – Terkait dengan adanya pembongkaran mushola yang diduga dilakukan oleh preman di blok Blok Pasir Ranji Desa Sinartanjung Pataruman Kota Banjar.
Ketua LBH ANSOR Kota Banjar, SYAEFUL AKBAR mengungkapkan Apapun dalihnya perbuatan sewenang-wenang, merusak mushola yang dibangun warga merupakan perbuatan keji dan jelas melanggar hukum”
atas kejadian kekerasan dan perusakan mushola tersebut.
Maka dengan ini, LBH ANSOR Kota Banjar menyatakan sikap:
1. Mengecam keras perbuatan melanggar hukum berupa perusakan mushola dan kekerasan terhadap petani di Kota Banjar.
2. Mendesak Kepolisan Republik Indonesia (Polres Banjar) untuk melakukan penegakan hukum dengan mengusut tindak pidana kekerasan dan perusakan mushola yang dilakukan oleh preman ataupun orang tidak dikenal yang mana patut diduga merupakan bagian dari dan atau orang suruhan PTPN I Regional II Batulawang afdeling Mandalare, dan memastikan perlindungan, pengayoman kepada warga.
3. Mendesak Pemerintah Kota Banjar beserta DPRD Kota Banjar, untuk segera melakukan langkah strategis penyelesaian konflik yang terjadi, dengan menjamin perlindungan dan mengutamakan pemenuhan kepentingan warga.
(Red)