Banjar, 86News.co – Penyataan Sekjen Ada Yang Khusus Walikota dan Kapolres Banjar, Yang intinya perusahaan Ijin HGU Bukan Pemilikan Tanah apalagi HGU nya habis, mereka tak memiliki ijin atau melarang rakyat untuk menggarap, Membangun rumah tinggal apalagi membangun sarana pendidikan, sarana keagamaan, sarana olah raga serta fasilitas sosial yang lainnya.
Oleh karena itu, makin terlebih-lebih mushola yang dibangun diatas tanah yang terlantar tak ada tanaman milik perkebunan.
Sehingga dengan demikian, apabila tindakan perusahaan perkebunan membayar preman liar yang membuat anarkis mengancam-ancam rakyat pakai bawa-bawa golok adalah tindakan pidana. Sebagai dalang penghasut preman bayaran untuk mengganggu ketertiban umum, menyebarkan teror ketakutan masyarakat, memancing atau memprovokasi bentrokan kekerasan.
Oknum penjabat dan Pimpinan PTPN VIII Batulawang, Sangat Layak diduga sebagai Dalang menyewa Mengupah Preman Bayaran untuk Melakukan Penghancuran Pengrusakan Bangunan Mushola yang di bangun Ibu – ibu sebagai tempat peribadatan yang Bisa memancing Kemarahan UMAT ISLAM.
Karena, Tempat Ibadah merupakan simbol kehormatan terhadap keyakinan beragama yang dijamin kebebasannya oleh undang-undang!!
Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan preman upahan ini juga secara jelas dan terang benderang terbukti melanggar UU darurat karena mereka dipersenjatai oleh senjata tajam
Oleh karena itu, aksi kami atas seiring dan kontrol serta tanggung jawab sekjen SPP, maksud dan tujuan adalah :
1. Menyampaikan rasa hormat yang tinggi kepada kapolres Banjar beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan sigap dan bijak untuk menenangkan suasana emosi anggota kami serta telah berhasil menghentikan tindakan liar para preman yang diduga dibayar oleh pihak oknum pimpinan perusahaan tersebut.
Namun demikian, demi menghormati tegasnya hukum serta demi menghormati kewibawaan aparat kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum serta pengayom masyarakat, maka kami dengan kerendahan hati tapi tegas tak mengemis-ngemis meminta dalang dan pelaku pengerusakqn mushola ini ditangkap dan diproses secara hukum.
Selanjutnya dengan rasa hormat yang tinggi dan penuh kerendahan hati serta dengan tanpa maksud menggurui, kami meminta kepada bapak kapolres Banjar untuk melihat dan mengaji bahwa tindakan kejahatan pidana biasa diatas ini untuk dijadikan arah petunjuk untuk mengaji dan menganalisa sebagai indikator Perilaku dan praktek kejahatan oknum para pejabat PTPN, yang bersangkutan sebagai bentuk pancingan atau upaya terjadinya keributan antar kelompok masyarakat yang bisa mengarah pada kerusuhan besar.
Untuk pengalihan kejahatan tindakan pidana khusus yang sangat besar diantaranya sebagai berikit :
1. Adanya praktek jual beli dan atau sewa menyewa tanah negara yang masa ijin HGU nya telah habis kepada masyarakat disekitar jalan raya, kepada masyarakat yang telah menggarap atau membangun rumah secara permanen.
Mengingat banyak lokasi yang lebih strategis padahal berdasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 dan PP No. 1 Tahun 1961, perusahaan pemegang HGU tidak boleh menjual belikan, menyewakan, memungut bagi hasil atas pemanfaatan tanah, karena dari petunjuk fakta yang ada kejadian tersebut diatas terjadi banyak keanehan.
Dimana perlakuan PTPN terhadap beberapa rumah permanen dan sawah ladang yang ada dibawah tegakan karet ko dibiarkan sementara ibu-ibu membuat mushola dilarang padahal di area tanah ini tidak ada satupun pohon karet.
Dan yang lebih ironis lagi justru dibawah lokasi pembangunan mushola ada kolam dan sawah permanen yang tidak pernah dimasalahkan oleh pihak perkebunan serta diare garapan rakyat telah banyak ditanam tanaman kayu albasiah dan mahoni oleh orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan pihak pejabat perkebunan.
Untuk lebih jelasnya kami mengajak bapak kapolres dan kejari secara silent menyelidiki kasus ini dan melihatnya kelapangan.
2. Dugaan kejahatan khusus yang kami pandang hendak ditutup-tutupi dari kasus ini adalah pihak PTPN VIII/Region 1 Batulawang adalah mempekerjakan penyadap karet kepada pihak ke tiga yang jelas-jelas melanggar dan hasilnya tidak disertakan pada negara, yang mana praktek ini dilakukan sejak HGU ini habis dan bertahun-tahun.
3. Berdasarkan pengalaman kami yang konflik dengan pihak PTPN selama 30 tahun, kami mencurigai banyaknya transaksi kejahatan korupsi seperti, manipulasi laporan keuangan dibilang pemeliharaan, upah kerja serta markup belanja barang dan lain-lain, yang mana kasus ini banyak yang terjadi dan ditangani Kejaksaan tinggi, sayangnya dalam pengungkapan hukumnya tak pernah terbuka kepada publik.
Selanjutnya, kamipun diminta menyampaikan rasa hormat kepada Pjs. Walikota Bapak Soni yang telah membangun komunikasi walaupun melalui adik saya yang bernama Heru/Teni yang telah bersama-sama berupaya membangun pengertian dan bersedia membantu serta memfasilitasi pertemuan ini.
Dan dalam kesempatan ini juga, saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang tinggi kepada ketua DPRD Kota Banjar yang secara kebetulan merupakan kawan dan sahabat saya serta kepada seluruh Pimpinan Forkopimda Kota Banjar.
Apabila ada yang melakukan tindakan fisik terhadap anggota kami atau terhadap penggarap yang lainnya yang dilakukan siapapun seluruh PTPN, maka Demi Allah kami bersumpah akan membalas dengan cara-cara kami yang terukur, bila perlu kami rasakan semua tanaman jafah milik perkebunan yang dijadikan alat korupsi dan dijadikan alat yang menghalang-halangi pertanian rakyat untuk pangan apapun resiko hukum yang harus kami tanggung.
Demikian atas kebaikan Bapak, ibu semua kami ucapkan terima kasih.
AGUSTIANA
Sekjen SPP